Labuhanbatu, Ruangpers.com – Personel Satreskrim Polres Labuhanbatu menangkap seorang sopir travel bernama Muslim (30) setelah memerkosa penumpangnya.
Warga Jalan Adam Malik, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu nekat memerkosa penumpangnya di tepi Jalan Lintas Sumatera, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan aksi bejat pelaku berawal saat korban berinisial RA (18) warga Rantau Utara, Kecamatan Labuhanbatu hendak pulang dari Pekanbaru ke Rantauparapat.
Korban kemudian menyewa travel yang mobilnya dikemudikan oleh pelaku.
“Korban mendapatkan informasi dari pihak travel kalau akan berangkat ke Pekanbaru bersama empat orang penumpang lainnya,” katanya, Minggu (4/4/2021).
Saat berada di loket travel, korban ternyata berangkat sendirian dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra nomor polisi BK 1083 YC warna putih dengan posisi duduk di sebelah kursi sopir.
Korban yang tidak menaruh curiga berpikir penumpang lainnya akan dijemput dalam perjalanan.
“Ternyata korban berangkat sendirian menuju Rantauparapat,” ucapnya.
Dalam perjalanan tersangka merayu untuk melakukan tindakan senonoh namun ditolak korban. Saat berada di Jalan Lintas Sumatera di Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pelaku bertindak nekat memerkosa korban. Akibat perbuatan bejat pelaku, dada dan paha korban mengalami luka memar.
“Puas melampiaskan nafsunya tersangka selanjutnya mengantarkan korban hingga sampai alamat tujuan,” ucapnya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban kemudian melaporkan tindakan bejat sopir travel tersebut ke orangtuanya.
Bersama dengan orangtuanya, korban kemudian membuat laporan ke Polres Labuhanbatu. Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kelurahan Batu Ajo, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (2/4/2021) lalu.
Selanjutnya tersangka diamankan petugas ke Polres Labuhanbatu untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang perkosaan dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” ucapnya.
Sumber : iNews.id