Medan, Ruangpers.com – Wacana pembangunan healing entertainment untuk lokasi judi atau kasino ala Genting Malaysia di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara (Sumut), ditolak anggota DPRD Sumut, Ahmad Fauzan.
Ketua Komisi B DPRD Sumut itu mengatakan, tidak ada payung hukum untuk merealisasikan lokasi tersebut. Jika masih sebatas wacana, lebih baik tidak usah dipaksakan karena dapat membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
“Payung hukumnya apa? Berarti payung hukumnya tidak ada, tidak boleh. Kalau masih wacana tidak boleh, tentunya harus ada payung hukumnya. Kalau tidak ada, tidak boleh,” ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (16/3/2023).
Ketua DPW PAN Sumut ini menyebutkan, Komisi B DPRD Sumut yang juga membidangi pariwisata akan menyoroti perkembangan wacana pembangunan kasino tersebut.
Ia menilai, wacana membangun kasino di Kawasan Danau Toba akan bertentangan dengan KUHP Pasal 303 tentang perjudian, diatur melarang dan menghukum segala bentuk aktivitas judi dilakukan masyarakat.
Discussion about this post