Jakarta, Ruangpers.com – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini dipastikan tak naik. Penyebabnya tak lain kondisi APBN saat ini tidak memungkinkan untuk menopang kenaikan gaji abdi negara.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan APBN 2021 tidak ada menganggarkan kenaikan gaji PNS.
Pasalnya, anggaran negara kini lebih banyak digunakan untuk mengatasi dampak Covid-19. “Ya mungkin kondisi keuangan negara tidak memungkinkan untuk memberikan kenaikan gaji,” kata Paryono saat dihubungi, Sabtu (23/1/2021).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan regulasi baru soal tunjangan fungsional PNS.
Regulasi ditetapkan dan diundangkan pada 7 Januari 2021 yaitu Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021. Empat Perpres itu mengatur tentang nilai tunjangan bagi PNS untuk empat jabatan fungsional yaitu pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN yang dinaikkan. Besarannya dari Rp360 ribu sampai Rp2,02 juta.
Sumber : iNews.id