Batubara, Ruangpers.com – Seorang ayah mencabuli anak tirinya berulang kali hingga hamil dan dan melahirkan. Perbuatan bejat tersebut dilakukan saat istrinya sedang tidur dalam rumah mereka.
Peristiwa ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara. Pelaku yakni berinisial STR (53) yang telah ditangkap anggota Satreskrim Polres Batubara.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatan cabulnya dilakukan selama dua tahun, sejak anak tiri dari istri ketiganya berusia 14 hingga 16 tahun. Setelah perbuatannya terbongkar, pelaku kabur ke rumah istri kedua di Pekanbaru, Riau dan sempat menjadi buron selama lima bulan.
“Saya melakukannya saat istri lagi tidur di kamar. Saya mencabuli di ruang tempat menonton televisi,” ujar STR di Mapolres Batubara, Kamis (1/7/2021).
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, pelaku ditangkap di daerah Kabupaten Kampar. Penangkapan setelah istri ketiga membuat laporan ke Polres Batubara.
“Jadi pelaku ini mencabuli anak perempuan dari istri ketiganya di rumah mereka. Korban sudah melahirkan bayi laki-laki. Kami juga sudah menyita sejumlah barang bukti,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi.
Pengungkapan kasus setelah istri ketiga pelaku melihat perubahan pada tubuh anaknya. Setelah menyadari anaknya hamil, dia langsung melaporkan suaminya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Dia disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 1 Juncto Pasal 76 D dan Perubahan UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
Sumber : iNews.id