Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Rp 35 M, Eks Pimpinan Bank di Sumut Ditahan Kejaksaan

Medan, Ruangpers.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menahan eks Pimpinan Bank Sumut kantor cabang pembantu (KCP) Galang, LG (61). Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

“Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terhadap perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 35.153.000.000,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kepada wartawan Rabu (21/7/2021).

Sumanggar menyebut LG dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Sumanggar menyebut penahanan dilakukan selama 20 hari mulai hari ini hingga 9 Agustus 2021.

LG diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Sumut. Dua tersangka itu telah ditahan, sementara LG belum ditahan kala itu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Keduanya adalah R (40) selaku mantan Wakil Pimpinan PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang dan SL (43) selaku wiraswasta.

Sumanggar mengatakan SL diduga memanfaatkan sarana perkreditan pada PT Bank Sumut sejak 2013. Dia diduga mengajukan pinjaman kredit Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Properti Sumut Sejahtera (KPP SS), dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang.

Selain menggunakan namanya, SL juga menggunakan atau meminjam nama-nama orang lain, terdiri dari keluarga, teman dan karyawan SL pada usaha ternak ayam, rumah makan, dan lain-lain.

“Untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana dari PT Bank Sumut KCP Galang, SL menggunakan nama-nama orang lain dengan iming-iming tertentu sehingga para pemohon memberikan KTP-nya kepada SL. Berkas permohonan untuk kelengkapan administrasi menggunakan sarana perjanjian kredit ke PT Bank Sumut KCP Galang bekerja sama dengan Pimpinan/Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT Bank Sumut KCP Galang,” kata Sumanggar dalam keterangannya, Kamis (3/6).

Dia mengatakan intervensi pimpinan pada proses analisa kredit tersebut membuat satu per satu berkas permohonan disetujui oleh PT Bank Sumut KCP Galang tanpa dilakukan analisa kredit sesuai ketentuan pemberian kredit KUR, KPR, dan KAL yang berlaku pada PT Bank Sumut.

SL diduga mengajak atau menyuruh satu per satu calon debitur yang namanya digunakan sebagai pemohon mendatangi PT Bank Sumut KCP Galang untuk menandatangani berkas permohonan kredit.

“Selanjutnya, permohonan kredit satu persatu dikabulkan di mana slip pencairan telah ditandatangani para debitur yang namanya dipinjam, namun faktanya yang menggunakan dana pencairan kredit adalah SL sendiri,” ujar Sumanggar.

SL akhirnya membangun beberapa perumahan atau rumah di Serdang Bedagai dan Deli Serdang. Namun, sejak tahun 2014 kredit yang diajukan SL dkk tersebut mulai bermasalah.

Untuk menutupi cicilan kredit serta untuk kembali memperoleh dana kredit dari PT Bank Sumut KCP Galang, SL bekerja sama dengan LG dan R. Mereka diduga kembali mengajukan kredit dengan cara yang sama, yakni meminjam nama-nama orang lain.

Sejak 2013 sampai 2015, SL dkk diduga memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp 35.775.000.000. Total kredit macet hingga saat ini berjumlah Rp 31.692.690.986,65.

 

Sumber : detik.com

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Polsek Siantar Selatan Amankan Dua Pria Warga Batubara Diduga Pencuri HP

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Selatan - Polres Pematangsiantar melalui Unit Reskrim mengamankan dua orang…

6 jam ago

Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar di Lokasi Rawan Kriminal, Ini Tujuannya

Simalungun, Ruangpers.com – Menjelang akhir pekan, Polres Simalungun menggelar operasi Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) pada…

6 jam ago

Heboh Kamaruddin Cekcok dengan Pecatan Polisi Pembacok Warga di Deli Serdang

Deli Serdang, Ruangpers.com - Satu video yang memperlihatkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak terlibat cekcok dengan Kamiso…

6 jam ago

Penilaian EPSS Tahun 2024 di Humbahas, Penyusunan Profil Kesehatan dan ASN

Humbahas, Ruangpers.com - Penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2024 dilakukan pada 2 (dua)…

10 jam ago

Wisata Air Terjun Silima-lima: Lokasi, Daya Tarik, dan Harga Tiketnya

Tapanuli Selatan, Ruangpers.com - Terdapat banyak wisata alam yang bisa dikunjungi di Kabupaten Tapanuli Selatan,…

11 jam ago

KPU Tetapkan 45 Anggota DPRD Asahan Terpilih, Ini Nama-namanya

Asahan, Ruangpers.com - KPU menetapkan 45 anggota DPRD Kabupaten Asahan periode 2024-2029 terpilih. Selanjutnya 45…

1 hari ago