Jakarta, Ruangpers.com – Sejumlah wilayah masih menggelar pemutihan denda pajak kendaraan. Tercatat ada 18 wilayah yang menggelar pemutihan denda pajak kendaraan dengan tenggat waktu yang berbeda. Salah satunya adalah Ibu Kota DKI Jakarta.
Pemutihan denda pajak ini artinya pemilik kendaraan yang telat menyetor pajak tidak perlu khawatir membayar dengan biaya lebih besar. Pasalnya denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo dihapuskan. Sementara pajaknya dibayarkan seperti biasa.
Mengutip laman instagram Bapenda DKI Jakarta, bagi yang telat membayar pajak dikenakan denda sebesar 2% dari pajak pokok setiap bulan. Adapun yang dihapuskan adalah denda administrasi.
“Dihapuskan hanya denda administrasinya, tetap denda SWDKLJJ tidak dihapuskan,” begitu tulis akun Bapenda DKI Jakarta di kolom komentar.
Di Jakarta, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB ini diperpanjang. Sebelumnya berakhir pada 15 Desember 2022 menjadi 23 Desember 2022 mempertimbangkan tingginya animo masyarakat.
“Dalam penerapannya, animo masyarakat untuk membayar pajak pada masa penghapusan sanksi pajak daerah sangatlah tinggi, bahkan, hingga tanggal 15 desember 2022 ini masih terdapat banyak masyarakat yang belum selesai dalam pengurusan pajak, padahal masyarakat tersebut sudah berharap mendapatkan penghapusan sanksi,” tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resminya.
Dengan adanya pertimbangan tersebut, maka Bapenda DKI Jakarta memperpanjang waktu penghapusan sanksi pajak daerah seperti tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta nomor 2203 tahun 2022.
“Bagi wajib pajak yang tertinggal atau terlewat dalam masa masa penghapusan sanksi pajak daerah sebelumnya, masih mendapat kesempatan hingga tanggal 23 Desember 2022 untuk mendapatkan penghapusan sanksi,” jelas keterangan tersebut.
Selain DKI Jakarta, berikut daftar 18 wilayah yang melakukan pemutihan denda pajak kendaraan.
1.Bali sampai 29 Desember 2022
2.Banten sampai 31 Desember 2022
3.Gorontalo sampai 31 Desember 2022
4.Jambi sampai 19 Desember 2022
5.Kalimantan Barat sampai 20 Desember 2022
6.Kalimantan Selatan sampai 24 Desember 2022
7.Kalimantan Timur sampai 30 Desember 2022
8.Kalimantan utara sampai 30 Desember 2022
9.Maluku Utara sampai 31 Desember 2022
10.Nusa Tenggara Barat sampai 31 Desember 2022
11.Nusa Tenggara Timur sampai 22 Desember 2022
12.Papua sampai 30 Desember 2022
13.Sulawesi Barat sampai 25 Desember 2022
14.Sulawesi Selatan sampai 31 Desember 2022
15.Sulawesi Tengah sampai 31 Desember 2022
16.Sulawesi Utara sampai 30 Desember 2022
17.Sumatera Selatan sampai 31 Desember 2022
18.Sumatera Utara sampai 22 Desember 2022
Sumber detik.com