Batubara, Ruangpers.com – Polisi mengamankan empat meja judi tembak ikan yang selama ini meresahkan warga.
Kegiatan ini untuk memberantas perjudian gelanggang permainan (gelper) di daerah tersebut. Kasat Reskrim, AKP Fery Kusnadi mengatakan, penggerebekan ini berlangsung di dua titik wilayah Kecamatan Air Putih. Namun saat tim tiba di lokasi kejadian, TKP-nya sudah kosong.
“Tim kita menggeberek dua lokasi tempat bermain judi. Saat digerebek, lokasi perjudian sudah dalam keadaan kosong,” kata AKP Fery di Kabupaten Batubara, Sumut, Selasa (26/10/2021).
Menurut Kasat Reskrim, pihaknya terlebih dahulu melakukan penggerebekan di Simpang Benteng Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih. Lokasi yang berada di atas bantaran sungai dan dikelilingi persawahan.
“Jadi menyulitkan anggota meringkus pemain dan operator judi tembak ikan,” ujarnya. Selanjutnya, Timsus Reskrim Polres Batubara bersama dengan pemerintahan Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih menggerebek lokasi perjudian di Jalan Lintas Sumatera Utara di Dusun Klembis Suka Raja.
Baca Juga : Sat Reskrim Polres Simalungun Amankan Judi Tembak Ikan, 4 Orang Ditangkap
Dari lokasi perjudian petugas menyita dua unit mesin judi tembak ikan. “Dari hasil penggrebekan, apabila ada yang terlibat dapat dipidana sesuai Pasal 303 KUH Pidana,” ujarnya.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar apabila mengetahui ada perjudian gelper di lingkungan tempat tinggalnya, segera melaporkannya ke Polres Batubara atau Polsek terdekat.
Sumber : iNews.id