Batubara, Ruangpers.com – Polisi menangkap 18 orang yang tengah pesta narkoba di salah satu rumah karaoke di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Dari 18 orang yang ditangkap itu, sebanyak 6 orang di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ekstasi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara, AKP Sastrawan Tarigan, mengatakan 18 orang tersebut terjaring saat Polisi menggelar razia di rumah karaoke tersebut.
“Setelah menjalani tes urine, sebanyak 6 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Yakni, I (28), RD (33), SRN (33), HL (30), NA (22), dan D (22),” kata Sastrawan, Jumat (9/9/2022).
Sastrawan mengatakan, 18 orang yang ditangkap itu tengah bersenang-senang usai merayakan ulang tahun salah seorang teman mereka. “Mereka sudah mengaku menggunakan ekstasi,” tukasnya.
Sastrawan mengatakan pihaknya akan terus melakukan razia di lokasi-lokasi yang rentan dijadikan lokasi peredaran narkoba.
Termasuk di tempat-tempat hiburan malam. Ia pun meminta dukungan dari masyarakat agar melaporkan setiap kegiatan perdagangan dan konsumsi narkoba di sekitar mereka.
“Kita akan terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah Batubara,” tandasnya.
Sumber : iNews.id
Jakarta, Ruangpers.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengungkapkan terdapat sejumlah kepala…
Simalungun, Ruangpers.com - Terkait dengan pelepasan lahan di atas lahan HGU (Hak Guna Usaha) PT…
Banda Aceh, Ruangpers.com - Seorang pria asal Bener Meriah, Aceh, AM (35) ditangkap polisi karena…
Asahan, Ruangpers.com - Puluhan warga didominasi oleh emak-emak di desa Gedangan, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten…
Simalungun, Ruangpers.com - Satuan Samapta Polres Simalungun melancarkan serangkaian kegiatan patroli dan pengamanan yang bertujuan…
Humbahas, Ruangpers.com - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas), melalui Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja…
Leave a Comment