Nasional

Ketentuan Besaran Gaji Kepala Desa, Sekretaris dan Perangkat Desa Lainnya

Jakarta, Ruangpers.com – Gaji Kepala Desa di seluruh Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019.

Hal itu dilakukan guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaran Pemerintahan Desa.

Pemimpin setingkat Presiden memandang perlu adanya perhatian terhadap kesejahteraan Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), dan perangkat Desa lainnya.

Dengan pertimbangan tersebut, presiden melakukan penandatanganan Peraturan Pemerintah pada tanggal 28 Februari 2019.

Adapun sumber gaji Kepala Desa berserta Sekretaris dan Perangkat Desa, dianggarkan dalam APBDESA yang bersumber dari ADD. Melansir dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketentuan gaji Kelapa Desa berserta Sekretaris dan Perangkat Desa adalah sebagai berikut:

Gaji Kepala Desa paling sedikit adalah Rp 2.426.640 atau setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a2.

Sementara untuk gaji Sekretaris Desa paling sedikit adalah Rp2.224.420 atau setara dengan 110 persen dari gaji PNS golongan ruang II/a3.

Sedangkan untuk gaji Perangkat Desa lainnya, paling sedikit adalah Rp 2.022.200 atau setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan ruang II/a

Sebenarnya, gaji atau jaminan kesejahteraan Kepala Desa beserta Sekretaris dan Perangkat Desa lainnya merupakan amanat dari Undang-undang Desa pada pasal 66 ayat 1 dan 2, yang menyatakan bahwa:

1.Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan

2.Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten atau Kota dan ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten atau Kota.

Harapan pemerintah dengan mengeluarkan jaminan atas kesejahteran tersebut adalah agar Pemerintah Desa dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan dan pelaksanaan pembangunan desa agar lebih baik lagi.

Demi kemajuan Desa sebagaiman cita-cita dan tujuan dari UU nomor 6 tahun 2014 yakni terciptanya desa yang maju, mandiri, kuat dan sejahtera.

Demikianlah besaran gaji Kepala Desa beserta Sekretaris dan Perangkat Desa lainnya yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

(Sumber tulisan: PP Nomor 11 Tahun 2019)

 

Sumber : Suara.com

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Cantiknya Air Terjun Sitimbulan Marancar, Cocok untuk Healing

Medan, Ruangpers.com - Tapanuli Selatan memiliki banyak objek wisata alam yang cocok dikunjungi saat libur…

3 jam ago

Polsek Siantar Marihat Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Bah Biak

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolsek Siantar Marihat, AKP Relina Lumban Gaol S.Sos diwalili Bhabinkamtibmas Kelurahan Marihat…

3 jam ago

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan MTQN ke 56

Pematangsiantar, Ruangpers.com  - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, hadiri pembukaan Musabaqoh Tilawatil…

3 jam ago

Pantur Banjarnahor Mengajak Masyarakat Menuju Humbang Hasundutan Maju dan Sejahtera

Humbahas, Ruangpers.com - Di tengah tantangan yang dihadapi Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), satu harapan baru…

4 jam ago

Pemerintah Pekon Kebuayan Salurkan BLT-DD Tahap Pertama Tahun Anggaran 2024 Kepada 10 KPM

Pesisir Barat, Ruangpers.com - Pemerintah Pekon Kebuayan, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat,  menyalurkan Bantuan…

4 jam ago

Mantap! Komoditas Asli Pakpak Bharat Jadi Project Nasional Antara Pakpak Bharat dengan Badan Karantina Indonesia

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, bertemu kepala Badan Karantina Indonesia,…

21 jam ago