Tapanuli Utara, Ruangpers.com – Polisi menangkap dua anggota komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut). Saat ini, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Taput AKP Delianto Habeahan memerinci kedua pelaku itu, yakni Amos Simamora (26) dan Martin Fernandes Lumbantobing (29). Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda Taput pada Selasa (24/10/2023).
“Yang berhasil ditangkap masih dua orang, sedangkan satu orang lagi bernama Josua Simatupang masih dalam pengejaran,” kata Delianto, Kamis (26/10).
Perwira pertama Polri itu mengatakan para pelaku merupakan sindikat spesialis pencurian sepeda motor. Terbaru, para pelaku mencuri sebuah sepeda motor milik korban Khodijah Hasibuan (23)
Saat itu, motor korban terparkir di depan rumah temannya di Desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Siatas Barita. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Taput pada Kamis (19/10).
“Hanya dalam waktu lima menit, sepeda motor korban lenyap,” jelasnya.
Tak hanya korban Khodijah, seorang warga Kecamatan Siborong-borong bernama Siti Bonur Sinaga (39) juga menjadi korban pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh para pelaku. Saat itu, motor korban tengah terparkir di depan rumahnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan lalu tim opsnal mengidentifikasi pelaku dan akhirnya berhasil menangkap keduanya,” kata Delianto.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Delianto, kedua sepeda motor itu telah dijual para pelaku kepada seorang warga di Tapanuli Tengah (Tapteng). Mendapat informasi itu, petugas pun langsung mencari pembeli sepeda motor itu.
“Sayangnya, pembeli sempat melarikan. Namun, kedua sepeda motor tersebut masih tersimpan di gudang belakang rumahnya dan petugas pun menyita untuk barang bukti,” ujarnya.
Dari pengakuan para pelaku, aksi pencurian sepeda motor itu sudah berulang kali dilakukan mereka. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait itu.
“Kedua tersangka dikenakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber : detik.com