Hukum

Korban Serahkan Pelaku Pencuri Betor ke Polsek Siantar Martoba

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba mengamankan satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor, setelah diserahkan korban, pada Selasa (1/6/2021) malam lalu, pukul 21.00 WIB.

Awalnya, petugas mendapat informasi dari warga Jalan Medan Km. 3,5, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, terkait diamankannya seorang laki – laki yang diketahui bernama Frengki Pakpahan alias Pepeng alias Frengki (20), warga Jalan Medan Km. 3,5 Gang Air Bersih, Kelurahan Naga Pitu yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian 1 (satu) unit betor (becak motor) yang dimodifikasi dari sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam BK 2441 WB dan hilang dari teras rumah pelapor, Faisal Amir Rambe.

Dan akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi yang ditaksir sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Dan sebelumnya,  korban telah membuat laporan ke Polsek Siantar Martoba, sesuai dengan laporan Polisi No. Pol.: LP / 21 / V / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal 31 Mei 2021.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa  1 (satu) helai jaket sweater warna hitam milik pelaku yang digunakan ketika melakukan pencurian, 1 (satu) utai rantai besi berukuran panjang lebih kurang 2 (dua) meter dan  1 (satu) buah asli BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) berikut STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penangkapan pelaku Frengki ini, dikuatkan dengan keterangan saksi, Jusna boru Simangunsong yang melihat langsung pelaku,bersama seorang laki-laki tidak dikenal, mengeluarkan betor dari teras rumah pelapor.

Saat itu, posisi pelaku Frengki Pakpahan alias Pepeng, berada di depan, memegang kedua stang bettor. S

Sedangkan seorang lagi, menyorong dari belakang, dan hal itu juga dikuatkan dengan keterangan saksi, Muhammad Arfin Sanjaya alias Piko yang sebelumnya sempat menumpang, ketika pelaku mengendari betor milik pelapor.

Penangkapan pelaku curanmor ini, dibenarkan Kapolsek Siantar Martoba melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Jumat malam (4/6/2021).

 

(red)

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Perayaan Paskah Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Penuh Sukacita

Pematangsiantar, Ruangpers.com -  Pagi ini, suasana ceria dan penuh kebersamaan menghiasi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar,…

6 jam ago

Anggota DPR Sedih Lihat Alumni IPDN Jadi Ajudan-Bawa Sepatu Bupati

Jakarta, Ruangpers.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengungkapkan terdapat sejumlah kepala…

11 jam ago

Terkait Pembebasan Lahan, Bupati Simalungun Lakukan Pertemuan dengan PT Lonsum

Simalungun, Ruangpers.com - Terkait dengan pelepasan lahan di atas lahan HGU (Hak Guna Usaha) PT…

11 jam ago

Pria di Aceh Diciduk saat Lansir 300 Kg Ganja, Ngaku Diupah Rp 50 Ribu Perkilo

Banda Aceh, Ruangpers.com - Seorang pria asal Bener Meriah, Aceh, AM (35) ditangkap polisi karena…

11 jam ago

Emak-emak di Asahan Blokir Jalan, Protes Jalan Rusak dan Berdebu

Asahan, Ruangpers.com - Puluhan warga didominasi oleh emak-emak di desa Gedangan, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten…

12 jam ago

Patroli Perintis Presisi Polres Simalungun Berhasil Jaga Keamanan Wilayah dan Kelancaran Persidangan

Simalungun, Ruangpers.com - Satuan Samapta Polres Simalungun melancarkan serangkaian kegiatan patroli dan pengamanan yang bertujuan…

22 jam ago