Pematangsiantar, Ruangpers.com – Dilihat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua, maka posisi Kota Pematangsiantar ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Selain Pematangsiantar, daerah lainnya di Sumatera Utara yang ditetapkan PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kota Medan, dan Kota Gunungsitoli.
Sedangkan untuk daerah Level 1 (satu) di Sumatera Utara yaitu Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Binjai, dan Kota Tebing Tinggi.
Baca Juga : 5 Daerah di Sumut Tertinggi Kasus Covid-19, Diantaranya Pematangsiantar, Ini Arahan Gubsu
Baca Juga : Ini Perubahan Aturan PPKM di Dalam dan Luar Jawa-Bali
Dan Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Toba, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai, dan Kota Padang Sidempuan.
Instruksi Mendagri ini dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 14 Februari 2022.
(red)