Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Marihat – Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukamakmur, Aipda Ijon Rotuah Saragih, selesaikan perkara selisih paham melalui problem solving, pada Rabu (15/5/2024).
Selisih paham itu terjadi pada siang harinya, sekira pukul 11.22 WIB, di Jalan Farel Pasaribu, Gang Belimbing, Kelurahan Sukamakmur, Kecamatam Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar antara pihak I berinisial HA dan pihak ke II berinisial AP.
Menerima laporan masyarakat, AIPDA Ijon Rotuah Saragih langsung memanggil kedua belah pihak tersebut.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan proses hukum dengan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai.
Adanya perdamaian tersebut, Aipda Ijon Rotuah Saragih bersama Ketua RW 001, Belduin Pakpahan dan Ketua RT 001, Rina Siahaan, menyelesaikan perkara selisih paham tersebut melalui problem solving.
(rel)