Magelang, Ruangpers.com – Dua pedagang sayur inisial L (31) dan W (38) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditemukan tewas diracun. Mayat kedua korban ditemukan di pinggir jalan. Berikut kronologi peristiwa tersebut.
– Rabu (10/11/2021)
Pukul 15.30 WIB
Korban L dan W berniat menggandakan uang setelah tergiur iming-iming tersangka, IS (57).
“Kronologis kejadian pada Rabu (10/11) sekitar pukul 15.30 WIB, korban L pamit kepada istrinya untuk pergi bersama iparnya, W dengan menggunakan mobil rentalan warna hitam,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan saat jumpa pers di kantornya, Jumat (19/11/2021).
“Yang mana menurut keterangan istri korban pamit untuk menggandakan uang sebesar Rp 25 juta. Yang mana uang Rp 25 juta tersebut didapat dari hasil menggadaikan mobil miliknya,” ujar Alfan.
Berdasarkan keterangan istri korban, kata Alfan, sebelumnya korban pernah datang ke rumah tersangka mencoba uang Rp 200 ribu. Percobaan tersebut dinilainya berhasil, kemudian datang kembali dengan membawa uang tunai Rp 25 juta.
“Katanya Rp 200 ribu berhasil menambah Rp 100 ribu,” tuturnya.
– Pukul 20.30 WIB
Polisi menerima laporan penemuan dua mayat, satu di dalam mobil dan satu di dekat mobil, di pinggir jalan di Dusun Sukoyoso, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Magelang. Kemudian diketahui bahwa kedua korban adalah L dan W.
“Kedua korban pedagang sayur, kedua korban ini adalah saudara ipar,” kata Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian di kesempatan yang sama.
Kamis (11/11/2021)
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan olah TKP dan memeriksa saksi. Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan mengatakan bahwa tersangka IS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kajoran, Kamis (11/11) malam. Tersangka mengaku meracuni kedua korban.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah meracuni korban,” ujar Alfan.
“Hasil autopsi diketahui bahwa kedua korban meninggal karena mati lemas, akibat keracunan. Kami uji di Labfor Polda Jateng dengan hasil bahwa dalam tubuh korban mengandung sianida. Termasuk dalam cairan plastik bening berisi cairan di dalam mobil juga positif sianida,” imbuh Alfan.
Sementara itu, tersangka IS saat ditanya mengakui bahwa ia tidak bisa menggandakan uang. IS melakukan aksi kejinya itu lantaran ingin menguasai uang korban.
“Nggak bisa (menggandakan uang),” kata IS saat dihadirkan dalam jumpa pers.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 perkara pembunuhan berencana atau pembunuhan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sumber : detik.com