Jakarta, Ruangpers.com – Anggota TNI Sertu Yorhan Lopo tewas akibat ditusuk saat melerai konflik di Cimanggis, Kota Depok. Pelaku Ivan Victor Dethan (28) ditangkap polisi tak lama setelah peristiwa pembunuhan tersebut.
Kapolresta Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengungkap pelaku secara spontan menusuk korban. Korban saat itu datang untuk melerai konflik antarwarga.
“Tiba-tiba korban ini datang untuk melerai, niatnya baik, untuk merelai. Tetapi secara spontanitas tersangka langsung menusukkan pisau tepat di dada sebelah kiri korban sehingga korban meninggal dunia,” ujar Kombes Imran Edwin Siregar, kepada wartawan di kantornya, Jl Raya Margonda, Depok, Jumat (24/7/2021).
Berikut ini kronologi kejadian tersebut:
Rabu (22/9) Pukul 17.30 WIB
Peristiwa pembunuhan itu bermula saat adanya konflik dua orang warga berinisial M dan A. Warga berinisial M ini menghubungi teman-temannya untuk membantu menyelesaikan konfliknya dengan A.
“Awal kejadian adalah antara saudara inisial M dengan A yang berkonflik sehingga konflik tersebut berkelanjutan. Inisial M ini memanggil teman-temannya dari daerah Jakarta Selatan,” kata Kombes Imran.
Pukul 19.30 WIB
Tersangka Ivan awalnya tiba di TKP bertempat di Jl Patumbak RT 004/005 Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Depok, karena dipanggil temannya berinisial M. Saat tiba di lokasi, sedang terjadi cekcok mulut saling teriak antara M dan A.
Kemudian tersangka Ivan mendekati A yang sedang terlibat adu mulut dengan M. Kemudian Ivan langsung menusuk korban berinisial A dan mengenai bagian paha atas sebelah kanan korban dengan menggunakan pisau lipat.
Saat itu, korban, yang merupakan anggota TNI Sertu Yorhan Lopo, datang dan mendekati tersangka Ivan, bermaksud melerai. Kemudian secara spontan pelaku menusuk ke arah bagian dada sebelah kiri korban.
Selanjutnya Ivan ditarik keluar oleh warga dan korban Yorhan Lopo lari untuk menyelamatkan diri. Kemudian tersangka Ivan diajak oleh saksi masuk ke dalam rumah korban A untuk meminta maaf.
Kamis (23/9) pukul 06.00 WIB
Korban Sertu Yorhan Lopo ditemukan sudah tewas di sekitar lokasi kejadian. Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit dan kasus ini dilaporkan ke polisi.
Polisi menyelidiki kasus ini. Polisi kemudian menangkan Ivan dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu. Ivan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : detik.com