Pematangsiantar, Ruangpers.com – Unit Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria pemilik narkotika jenis sabu, dari Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (02/07/2024) malam lalu, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pasaribu, SH, MH, pada Jum’at (05/07/2024), mengatakan, tersangka itu berinisial IAS (40), warga Jalan Batalyon, Kelurahan Bantar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi adanya peredaran narkotika di Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa, 02 Juli 2024, sekira pukul 22.30 WIB, personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka IAS, di Jalan Seram Bawah, sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Hasil penggeledahan, dari tersangka IAS ditemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.38 gram, dan 1 unit Handphone (HP) merek Oppo.
Saat diinterogasi, tersangka IAS mengaku 1 Narkotika jenis sabu dan 1 unit HP merk Oppo adalah miliknya, sehingga tersangka IAS beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka IAS sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH Pasaribu.
(rel)