Medan, Ruangpers.com – Para pelaku perjalanan kereta api antar kota di Sumatera Utara (Sumut) wajib menunjukkan dokumen vaksinasi Covid-19 dosis pertama jika ingin melakukan perjalanan mulai Kamis (29/7/2021).
Sementara warga tidak dapat divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter spesialis.
VP PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumut, Daniel Johanes Hutabara mengatakan kebijakan tersebut diambil menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan antar kota di daerah yang termasuk kategori PPKM Level 3 dan Level 4.
Pengaturan level PPKM tersebut mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021.
“Syarat untuk perjalanan KA Antar Kota di daerah PPKM Level 3 dan 4 adalah dokumen vaksin dan hasil negatif Tes Covid-19,” kata Daniel, Kamis (29/7/2021).
Selain diwajibkan menunjukkan dokumen vaksin, pelanggan kereta api antar kota harus bisa menunjukkan keterangan negatif Covid-19 berdasar pemeriksaan RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan dokumen vaksin dan pelanggan usia di bawah lima tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.
“Mulai 29 Juli, pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara,” katanya.
PT KAI juga mewajibkan para pelaku perjalanan dalam kedaaan sehata serta memiliki suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Calon penumpang juga wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Daniel menegaskan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.
Untuk memastikan protokol kesehatan, PT KAI menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Antar Kota dan 50% untuk perjalanan lokal.
Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
“KAI mematuhi dan mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” katanya.
Sumber : iNews.id