Hukum

Nekat Nyolong Tabung Gas, Pria Ini Terpaksa “Nginap” di Sel Tahanan Polsek Perbaungan

Sergai, Ruangpers.com – RSH alias Rahmad(37), warga Dusun C, Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), terpaksa nginap di sel tahanan Polsek Perbaungan, Polres Sergai, setelah diamankan warga, pada Senin malam (18/1/2021) malam, pukul 22:00 WIB.

Sedangkan teman pelaku yang ikut beraksi, inisial ADH alias Ahmad, berhasil kabur dari kejaran warga.

Informasi yang dihimpun Ruangpers.com, pelaku ditangkap warga saat mau mencuri tabung gas ukuran 3 kg, milik korban Suwarisman (33), penduduk Dusun C, Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Pelaku sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan warga dan langsung diboyong bersama bukti, ke kantor polisi.

Aksi pelaku diketahui, saat korban Suwarisman akan tidur ke kamar, dan mendengar ada suara selang gas elpiji, di belakang dapur yang terjatuh.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kemudian korban pergi untuk memastikan suara tersebut, dan ternyata tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang berada di dapur sudah tidak ada.

Selanjutnya korban melihat keluar samping sebelah kiri rumah  dan melihat 2 orang pria yang tidak dikenal yang sedang berdiri.

Sementara teman pelaku sedang mencuci tangan. Selanjutnya korban memanggil saksi, Sudarmin untuk menghampiri dua pelaku tersebut dan menanya kedua pelaku. “Kalian ngapain di situ?”.

Lalu, pelaku RSH menjawab “tidak ada bang”. Sedangkan teman pelaku ADH yang hanya diam saja mengatakan “aku nggak tahu apa – apa”. Kemudian tanpa disadari, pelaku ADH langsung melarikan diri dengan menggunakan Honda Scoopy milik para pelaku.

Melihat temanya kabur, RSH menjadi gugup dan ikut lari ke arah persawahan milik warga. Kemudian  korban dan saksi mengejar sambil berteriak “maling…maling”.

Dalam waktu beberapa menit, pelaku akhirnya berhasil diamankan korban dan warga sekitar.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, di dampingi Kapolsek Perbaungan, AKP V Simanjuntak, Rabu (20/1/2021), membenarkan diamankannya pelaku pencurian dengan pemberatan itu dan juga barang bukti tabung gas.

“Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,”tegas Kapolres.

 

(dmk)

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Tetapkan 45 Anggota DPRD Asahan Terpilih, Ini Nama-namanya

Asahan, Ruangpers.com - KPU menetapkan 45 anggota DPRD Kabupaten Asahan periode 2024-2029 terpilih. Selanjutnya 45…

15 menit ago

Demo Jalan Rusak Tak Digubris, Warga Air Joman Sweeping Kantor Bupati Asahan

Asahan, Ruangpers.com - Puluhan warga di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) merangsek…

26 menit ago

Mobil Tabrak-Seret 3 Pria di Depan Universitas Nommensen Siantar, 2 Tewas

Siantar, Ruangpers.com - Satu mobil menabrak dan menyeret tiga pria di depan Universitas Nommensen Kota…

42 menit ago

Polsek Siantar Utara Selesaikan Kasus Pencurian HP

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Personil piket SPKT Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar, selesaikan perkara pencurian…

11 jam ago

Staf Ahli Bupati Pakpak Bharat Buka Acara MTQ Kecamatan Tinada

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Gema Musabaqah Tilawatil Qur'an telah berkumandang di Kecamatan Tinada. Dusun Kuta…

11 jam ago

Perayaan Paskah Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Penuh Sukacita

Pematangsiantar, Ruangpers.com -  Pagi ini, suasana ceria dan penuh kebersamaan menghiasi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar,…

18 jam ago