Blitar, Ruangpers.com – Seorang nelayan asal Muncar Banyuwangi tega memukul temannya menggunakan besi hingga tewas. Pelaku rupanya sakit hati karena korban berjanji mencarikan istri namun tak kunjung terealisasi.
Pelaku adalah Iskandar (36) dan korban adalah Nurhuda (35). Mereka merupakan nelayan asal Muncar yang sama-sama eksodus ke Pantai Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar. Kedua teman karib ini diketahui pergi ke Blitar pada Sabtu (7/8) bersama seorang teman lagi bernama M Samsodin.
“Selain karena ingin mencari kerja sebagai nelayan di Pantai Tambakrejo, korban juga menjanjikan kepada pelaku akan dicarikan istri orang Blitar. Karena pelaku ini masih bujangan,” kata Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom dalam rilis di mapolres, Jumat (13/8/2021).
Sesampainya di Blitar, lanjut Panji, pelaku mendapatkan pekerjaan di salah seorang nelayan Blitar. Sedangkan korban, masih belum mendapatkan tempat kerja. Namun mereka bertiga diizinkan tinggal di rumah warga setempat bernama Sunarto.
Rupanya selama belum mendapatkan pekerjaan ini, korban seringkali menggoda pelaku. Kalimat godaan yang bilang pelaku belum dapat kerja sekaligus belum dapat istri rupanya membuat pelaku sakit hati dan menaruh dendam.
Hingga pada Selasa (10/8) sekitar pukul 21.30 WIB terjadilah aksi keji itu. Pelaku yang tidur bersama satu ruangan dengan korban di lantai dua rumah Sunarto, turun ke kamar mandi di lantai satu. Dia kemudian mengambil besi semacam as kapal nelayan lalu dibawa ke lantai dua. Besi itu sepanjang 50 cm dengan diameter 3 cm.
“Pelaku kembali masuk ruangan di lantai dua, langsung memukulkan besi itu di bagian dada dan kepala korban beberapa kali. Karena korban dalam kondisi tidur jadi tidak melakukan perlawanan. Sementara teman yang satunya, Samsodin terbangun. Begitu melihat aksi keji dan korban berlumuran darah, Samsodin lari turun ke bawah meminta pertolongan,” bebernya.
Pemilik rumah beserta warga sekitar kemudian naik dan berusaha menghentikan pelaku yang masih memukul korban. Dalam kondisi terluka parah, korban dievakuasi ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. Sedangkan pelaku diamankan di Polsek Wonotirto. Namun karena keluar banyak darah, nyawa korban tak bisa diselamatkan.
“Korban terluka parah di bagian mata, dada dan kepala. Korban dinyatakan meninggal di RSUD Mardi Waluyo pada Rabu (11/8) sekitar pukul 12.30 WIB,” imbuhnya.
Kapolres menyebut, tindakan penganiayaan yang mengakibatkan nyawa korban hilang ini sudah direncanakan oleh pelaku. Sehingga pelaku dengan status tersangka ini akan dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : detik.com