Jakarta, Ruangpers.com – Artis Nikita Mirzani ditangkap Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022). Penangkapan berlangsung di Senayan City, kawasan Superblok di Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat.
Dia ditangkap pukul 15.30 WIB. Nikita dibawa menggunakan Kijang Innova B 1022 CVC dengan pengawalam ketat sejumlah Polisi Wanita (Polwan).
“Betul, sudah ditangkap,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silotonga saat dikonfirmasi cilegon.iNews.id Kamis (21/7/2022).
Dia menjelaskan, penyidik telah berupaya menepuh restorative justice alias damai antara Nikita Mirzani dan pelapornya. “Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran NM,” ucapnya.
Menurutnya, penyidik Polresta Serang Kota tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus yang melibatkan Nikita dalam rangka memberikan kepastian hukum. Nikita ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik.
Dia dikenakan Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sumber : iNews.id