Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil meringkus para pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.
Awalnya, pada hari Rabu (13/10/2021) malam lalu, pukul 22.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu, di Jalan Mufakat, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kemudian petugas berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motor, di pinggir jalan, dan saat juga langsung diamankan yang belakangan diketahui bernama Niko (23), warga Kahean.
Saat diamankan, petugas melihat Niko menjatuhkan sesuatu dari tangannya ke tanah, lalu disuruh mengambil dan akhirnya ditemukan 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu.
Barang bukti lainnya yaitu 1 unit Hp dari tangan kanan pelaku dan turut diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat.
Dan saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari Peri.
Kemudian langsung dilakukan pengembangan dan pada hari Kamis (14/10/2021), sekira pukul 00.15 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Peri (32), warga Sukadame.
Dari pelaku juga ditemukan 1 buah dompet warna hijau yang berisi 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis sabu, serta 10 buah plastik klip kosong.
Tidak hanya itu, juga ditemukan 1 unit Hp dari kantong celana depan sebelah kanan.
Dan saat diinterogasi, Peri mengaku mendapatkan narkotika diduga jenis sabu tersebut dari Aseng.
Petugas kembali melakukan pengembangan dan sekira pukul 01.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Aseng (41), warga Kabupaten Simalungun.
Dari pelaku, ditemukan 1 unit Hp dari tangan kanannya, 1 unit Hp Samsung dari kantong celana depan sebelah kiri, serta 1 (satu) buah dompet coklat yang berisi uang dari kantong celana belakang sebelah kanan.
Selanjutnya para pelaku dan seluruh barang dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan para pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, Sabtu malam (16/10/2021).
(red)