Medan, Ruangpers.com – Dua residivis kambuhan inisial ST (33) warga Kelurahan Siodengan, Kecamatan Rantau Selatan, dan J alias E (43) warga Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara terpaksa kembali tidur di jeruji besi karena curi dua motor sekaligus milik polisi yang bertugas di Polres Labuhanbatu.
Menurut informasi, dua pelaku curi dua motor sekaligus jenis Kawasaki KLX dan Honda Astrea.
Adapun polisi yang jadi korban pencurian motor ini yakni personel Polres Labuhanbatu Aiptu Zulkifli Rambe pada 20 Juli lalu.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan, pelaku ditangkap pada 27 Juli di Lingkungan Taslim, Kecamatan Sirandorung.
Penangkapan ini pun berhasil lantaran polisi mendapat beberapa rekaman CCTV yang tak jauh dari lokasi. Kemudian polisi menyasar dan menemukan keduanya.
Rusdi menyebut keduanya memang spesialis pencuri di rumah-rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.
“Mereka menyasar rumah-rumah kosong yang ditinggal penghuninya sementara atau gudang-gudang tempat penyimpanan yang tidak di jaga di seputaran kota rantau prapat,” Kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki (01/8/2022).
Polisi menyebut pencurian itu sudah direncanakan. Keduanya sudah memantau gudang milik Aiptu Zulkifli Rambe.
Sekitar pukul 02:00 WIB salah satu pelaku ST masuk ke gudang milik Aiptu Zulkifli Rambe melalui plafon gudang penyimpanan sepeda motor. Kemudian ia merusak pintu agar bisa mengeluarkan sepeda motor incarannya.
Setelah itu dia membawa keluar sepeda motor Kawasaki KLX milik anggota Polres Labuhanbatu itu dengan cara didorong.
Sesampainya di persimpangan Perisai ST menghubungi pelaku lainnya yakni J untuk gantian membawa sepeda motor curian tersebut.
Kemudian sepeda motor itu didorong menggunakan sepeda motor Honda Beat yang dibawa J dan disimpan di rumah saudaranya.
Tak puas hanya satu sepeda motor pelaku kembali mencuri sepeda motor di lokasi yang sama.
ST kembali ke gudang tersebut untuk mengambil satu unit motor Honda Astrea yang kebetulan kuncinya tertinggal.
“Iya. Balik lagi dia ambil motor satunya lagi,” ucapnya.
Dari kedua pelaku polisi mengamankan satu sepeda motor Kawasaki KLX, satu unit sepeda motor Honda Astrea, satu unit sepeda motor honda Beat, satu kunci sepeda motor dan sebuah jaket warna pink milik korban yang dipakai tersangka.
Akibat pebuatannya pelaku Inisial ST (33) diterapkan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun dan pelaku inisial J als E (43) di terapkan pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman Hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.
“Kerugian di perkirakan sebesar Rp 21 juta,”tutupnya.
Sumber : tribunnews.com