Hukum

Nyolong Sepeda Motor, Warga Siantar Marihat Ini Diserahkan Korban ke Polsek Panei Tongah

Simalungun, Ruangpers.com – Satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berinisial MAD alias Azwar (21), warga jalan Pisang, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, terpaksa nginap di sel Polsek Panei Tongah, Minggu (25/4/2021) pagi tadi, sekira pukul 04.30 WIB.

Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kapolsek Panei Tongah, AKP Hilton Marpaung S.Sos, dalam rilis persnya, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.

Dikatakan Kapolsek, berawal dari saksi Ebi Sitindaon (28), warga jalan Besar Seribu Dolok, Kelurahan Panei Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, pada Minggu subuh (25/4/2021), sekira pukul 02.30 WIB, membangunkan pelapor (korban) Jones Situmeang (41), warga jalan Pendidikan, Nagori  Simpang Raya Dasma,  Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Foto barang bukti yang diamankan Polisi.

Saksi bertanya kepada korban, apakah sepeda motor miliknya telah hilang, lantaran saksi sebelumnya ada melihat seseorang tidak dikenal membawa sepeda motor tersebut.

“Korban memeriksa garasi tempat sepeda motornya, ternyata benar, sepeda motor miliknya sudah lenyap,” ujar Kapolsek, Minggu siang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berboncengan bersama saksi, korban mengejar pelaku. Setiba di POM Bensin Bombongan, jalan Besar Seribu Dolok, menuju Pematangsiantar, pelaku berhasil ditemukan, bersama temannya, lalu dihentikan korban.

Foto barang bukti yang diamankan Polisi.

Namun pelaku tidak berhenti. Sepeda motor pelaku, ditendang korban dan terjatuh. Pelaku melawan dan sempat terjadi perkelahian.

Akhirnya pelaku berhasil ditangkap  dan diserahkan ke Polsek Panei Tongah.

Dan selanjutnya, korban langsung membuat Laporan Polisi.

Foto barang bukti yang diamankan Polisi.

“Namun rekan pelaku, berhasil meloloskan diri. Akibat dari kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp6.000.000.- (Enam Juta Rupiah),”ujar Hilton.

Pelaku telah diamankan untuk diperiksa lanjut bersama barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Mio Soul BK.2575 NY, 1 (satu) unit sepeda motor Revo BK. 4260 XC, 1 (satu) buah HP merek Samsung lipat warnah hitam dan 1 (satu) buah kunci pas, 1 (satu) buah kuci berbentuk pisau, 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu)buah tas ransel berisikan jaket warnah merah, serta 1 (satu) buah mantel hujan warnah biru.

 

(red)

 

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Hadiri Rakernas ASPERAPI, Bupati Simalungun Perkenalkan Danau Toba Parapat sebagai MICE

Simalungun, Ruangpers.com - Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga menghadiri Rakernas (Rapat Kerja Nasional) ASPERAPI (Asosiasi…

9 jam ago

Top! 2 Anggota Polri Harumkan Bangsa lewat Perjuangan Timnas U-23

Jakarta, Ruangpers.com - Perjalanan Timnas Indonesia U-23 menuju babak semifinal Piala Asia U-23 dalam pertandingan…

9 jam ago

Penampakan Kepsek Aniaya Siswa SMK hingga Tewas di Nisel Berbaju Tahanan

Nias Selatan, Ruangpers.com - Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori Safrin Zebua (SZ) ditangkap dan ditahan…

9 jam ago

Reaksi Cepat Polsek Parapat dalam Penanganan Pohon Tumbang di Jalan Lintas Siantar – Parapat

Simalungun, Ruangpers.com - Sebuah insiden pohon tumbang terjadi di Jalan Lintas Siantar – Parapat, tepat…

19 jam ago

Sat Narkoba Polres Simalungun bersama Pemerintah Desa Gerebek Karang Bangun

Simalungun, Ruangpers.com - Dalam rangka menanggapi aduan masyarakat yang dilaporkan oleh salah satu media online…

19 jam ago

Puncak HUT Ke-153 Pematangsiantar, Kapolres Bernyanyi bersama Bagindas

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Puncak Hari Jadi Kota Pematangsiantar ke-153, dihadiri langsung oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP…

19 jam ago