Medan, Ruangpers.com – Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap sepasang suami istri di kompleks Perumahan Padang Hijau, Kecamatan Sunggal, Kota Medan.
Pasangan suami istri berinisial HS (34) dan EW (28) ditangkap karena mencuri satu unit mobil Mitsubishi L300. Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak mengatakan berawal dari laporan seorang warga bernama Fauzi ke Polsek Medan Sunggal.
Warga Kampung Terang Bulan, Desa Muliorejo melaporkan mobil miliknya yang parkir di rumah hilang dibawa kabur maling.
Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa sejumlah saksi. Kemudian petugas berhasil mengungkap identitas pelaku dan melakukan pengejaran.
“Saat diintai di rumahnya, HS dan EW sedang bersiap untuk pergi team langsung mengamankan kedua tersangka dan diboyong ke Mapolsek Sunggal,” kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Senin (21/6/2021).
Kepada petugas, kedua pasangan tersebut mengakui perbuatannya. Mobil korban disimpan kedua pelaku di rumah orang tuanya di Kabupaten Langkat.
“Saat ini, kedua pasutri beserta barang bukti mobil pikap Mitsubishi L300 telah kita amankan di mako dan pasutri tersebut kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya.
Sumber : iNews.id