Medan, Ruangpers.com – Kapal patroli milik Korpolairud Baharkam Polri menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia saat melakukan pencurian ikan di perairan Selat Malaka.
Sebanyak enam anak buah kapal (ABK) dan dua nakhoda kapal diamankan, dua orang terpaksa ditembak karena melawan saat penangkapan di tengah laut. Penangkapan ini dilakukan Kapal Patroli Bisma 8001 dan Laksamana 7012 milik Korpolairud Baharkam Mabes Polri. Kedua kapal yang diamankan yakni KHF 1937 dan SLFA 3082 jenis pukat trawl terlarang.
Kapal asing ini dinakhodai warga negara Myanmar dan Thailand. Mereka diduga mencuri ikan dan dibawa ke dermaga perairan Sumatra Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mmebawa kedua kapal ikan dengan alat tangkap terlarang serta barang bukti 3 ton ikan campur yang terjaring bersama biota laut lainnya.
Baharkam Polri Brigjen Yassin Kosasih mengatakan, proses penangkapan memakan waktu enam jam karena kapal asing ini melawan, bahkan berusaha melukai petugas saat diamankan.
Petugas terpaksa menembak 2 ABK yang mengenai lengan dan panggul. Namun keduanya kini dalam kondisi stabil dengan perawatan di RS Bhayangkara Polda Sumut.
“Kedua kapal ini melanggar dengan memasuki wilayah Indonesia. Ada dua yang kami tembak karena melawan,” ujarnya, Senin (10/5/2021).
Selain memanfaatkan masa pandemi Covid-19, pelaku ilegal fishing ini semakin marak terjadi saat malam hari menjelang pagi. Mereka menunggu petugas lengah untuk mencuri ikan di perairan Indonesia.
Saat ini seluruh ABK dan nakhoda kapal beserta barang bukti dibawa ke Mako Polair Polda Sumut. Sementara ikan hasil tangkapan pelaku ilegal fishing akan dilelang.
Sumber : iNews.id