Simalungun, Ruangpers.com – Dua orang terduga pelaku judi tebak angka jenis Hongkong, diamankan dari salah satu kios, di Jalan Asahan Km. IV Huta IV, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (18/10/2021) lalu.
Kedua orang terduga pelaku tersebut yakni, berinisial TR (35) dan PS (33), masing – maisng warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Mereka diamankan berkat informasi masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di salah satu kios, di Jalan Asahan Km. IV Huta IV, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, ada praktek perjudian tebak angka.
Menanggapinya, Opsnal Sat Reskrim Polres Simalungun langsung menyelediki dengan mendatangi TKP. Sesampainya di sana, ditemukan seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi.
Ia mengaku berinisial TR, dan darinya ditemukan barang-barang berupa 1 unit Handphone merk Vivo warna Hitam-Biru yang didalamnya terdapat angka tebakan judi jenis Hongkong, 2 uang pecahan sebesar Rp.75.000,-
TR menerangkan, bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
Dia juga mengaku, melakukan perjudian tebak angka yang disetornya ke PS. Selanjutnya dilakukan pengejaran ke PS. Dan setelah dibekuk, ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Oppo warna Hitam yang didalamnya terdapat angka tebakan judi jenis Hongkong, 2 uang pecahan sebesar Rp. 75.000,-.
Selanjutnya PS menerangkan, bahwa benar ia menerima angka-angka pesanan tebak angka dan hasil penjualannya.
Selanjutnya untuk proses penyidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku bersama barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolres Simalungun.
(red)