Deliserdang, Ruangpers.com – Polisi menangkap anggota komplotan perampok pengemudi taksi online di kawasan Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara.
Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat penangkapan. Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, pelaku yang ditangkap yakni berinisial MIA (26) warga Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Dia diamankan dalam persembunyiannya dibkawasan Rokan Hulu, Provinsi Riau.
“Saat akan kamo tangkap, pelaku memberikan perlawanan sehingga harus diberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan ke bagian kaki sebelah kanannya,” kata Budiman, Kamis (19/8/2021).
Dalam menjalankan aksinya, komplotan perampok ini berpura-pura menjadi penumpang taksi online. Kronologi berawal saat korban MI (42) warga Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, mendapatkan pesanan untuk menjemput pelaku dan dua rekannya di Jalan Medan-Binjai KM 12, Deliserdang.
Saat itu pelaku meminta diantarkan ke tujuan seputaran pintu tol Jalan Orde Baru Kecamatan Sunggal.
“Sewaktu mendekat ke pintu masuk Tol Semayang, salah seorang pelaku menunjukkan sebuah rumah dan mengatakan kepada korban itu rumahnya. Korban kemudian harus berbalik arah dan memperlambat laju kendaraannya,” katanya.
Momen tersebutbdimanfaatkan pelaku untuk langsung menikam korban beberapa kali. Korban langsung keluar dari mobilnya untuk menyelamatkan diri hingga akhirnya pingsan dan ditolong warga sekitar.
Sementara kedua pelaku langsung melarikan diri dengan membawa mobil berikut handphone milik korban. Personel Polsek Sunggal yang menerima laporan peristiwa itu kemudian melakukan olah TKP dan selanjutnya melakukan penyelidikan.
Anggota juga berkoordinasi dengan jajaran Polda Sumut untuk melakukan pencegatan terhadap mobil korban.
“Atas kerja sama yang baik, selanjutnya diketahui mobil korban sedang mengarah ke Rantauprapatnsehingga kami lakukan pengejaran dan menemukan keberadaan para pelaku. Pelaku ditangkap berikut barang bukti satu unit mobil Daihatsu Sigra dan dua bilah pisau,” ucapnya.
Saat melakukan penangkapan, dua rekan pelaku berhasil melarikan diri. Mereka kini diburu polisi dan diminta untuk segera menyerahkan diri.
“Tersangka MIA saat ini sudah kami tahan di Polsek. Kami masih buru dua rekan tersangka. Kami minta mereka segera menyerahkan diri untuk mempermudah penyelidikan,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana. “Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Budi.
Sumber : iNews.id