Mojokerto, Ruangpers.com – Ainun Jariyah (44) mengaku puas setelah rumah yang dihuni mantan suaminya dihancurkan total. Karena penjahit baju ini tidak rela jerih payahnya membangun rumah dirobohkan tersebut dinikmati orang lain.
Ainun bercerai dengan Kasnan (44) tahun 2003, atau 18 tahun yang lalu. Rumah tangganya dengan Kasnan sempat berjalan salama 9 tahun. Buah pernihakannya itu, dia mempunyai seorang putri berinisial AM yang kini berusia 23 tahun.
Selama menikah dengan Kasnan, dia mencari uang dengan membuka jasa jahit pakaian. Sedangkan Kasnan menjadi tukang kayu. Mereka menyisihkan penghasilan untuk membangun rumah permanen sekitar 24 tahun yang lalu.
Kala itu, pasangan Kasnan dan Ainun membangun rumah permanen dengan luas sekitar 51,5 meter persegi. Rumah itu berdiri di atas tanah milik almarhum Kani, ibu Kasnan di Dusun Tegalan, RT 3 RW 1 Desa/Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Sampai saat ini, tanah tersebut masih tercatat sebagai milik Kani.
“Uang saya banyak untuk membangun rumah itu. Lupa saya habis berapa. Dibantu mertua hanya bata merah untuk pondasi,” kata Ainun kepada wartawan di Kantor Desa Trowulan, Senin (15/3/2021).
Ainun tidak rela rumah yang sebagian hasil kerja kerasnya itu dihuni Kasnan. Terlebih lagi, putrinya hasil pernikahan dengan mantan suaminya itu, kini membutuhkan tempat tinggal. Karena gadis berisinial AM itu telah menikah tahun lalu.
“Hati saya sakit sekali, 20 tahun saya memendam itu. Kok enak saya ikut membangun kok ditempati sama istrinya yang sekarang. Saat anak saya mau menempati, Kasnan tidak mau ngasihkan,” terang perempuan yang tinggal di Dusun Tegalan RT 2 RW 2 ini.
Selama tiga tahun terakhir, Ainun mengaku meminta Kasnan agar memberikan rumah tersebut kepada AM. Namun, permintaan itu ditolak Kasnan karena bangunan rumah berdiri di tanah almarhum Kani, bukan tanah milik Kasnan sendiri.
Perempuan berjilbab ini lantas meminta kompensasi Rp 30 juta dari Kasnan. Karena bangunan rumah tersebut saat ini ditafsir bernilai Rp 60 juta. Dia pun berunding dengan Kasnan sambil dimediasi Pemerintah Desa Trowulan pada Kamis (10/3).
“Saya menuntut hak bangunan rumah tersebut. Nilai bangunannya kan ditafsir Rp 60 juta, saya minta setengahnya Rp 30 juta,” terangnya.
Sayangnya dalam musyawarah tersebut, Kasnan tidak mampu membayar kompensasi kepada Ainun. Ibu satu anak ini lantas meminta rumah tersebut dibongkar agar sama-sama tidak bisa menikmati. “Biaya pembongkaran saya tanggung sendiri Rp 5 juta untuk bayar 10 orang dari luar kampung,” jelasnya.
Rumah dengan luas sekitar 51,5 meter persegi itu dihancurkan total oleh 10 orang bayaran Ainun pada Minggu (14/3) sekitar pukul 09.00 WIB. Kini rumah permanen tersebut rata dengan tanah.
“Saya puas sekarang setelah rumah itu diambrukkan. Saya tidak minta hasil pembongkaran rumah itu, karena itu uang panas,” cetus Ainun.
Kasnan membenarkan rumah yang selama ini dia huni hasil kerja keras dirinya dengan mantan istrinya, Ainun. Kala itu dirinya bekerja sebagai tukang kayu. Sedangkan istrinya membuka jasa jahit baju.
“Saat itu habisnya bersama istri sekitar Rp 10 juta untuk membangun rumah ini. Bata merah sebagian dibantu almarhum bapak saya,” ungkapnya.
Meski begitu, Kasnan mengikhlaskan tempat tinggalnya yang digempur habis mantan istrinya. Dia hanya meminta Ainun membersihkan puing-puing bangunan yang masih berserakan di lokasi.
“Saya minta puing-puing bangunan ini dibersihkan. Karena saudara-saudara saya mau membangunkan rumah seadanya untuk saya. Saya tidak tahu kapan ini dibersihkan,” tandasnya.
Sumber : detik.com