Jakarta, Ruangpers.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 di tahun 2021. Besaran yang dicairkan pun diharapkan full atau penuh tanpa adanya potongan.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan pemberian gaji ke-13 kepada para pensiunan pun diberikan secara penuh.
“Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiunan 13 yang diharapkan diberikan secara full,” kata Askolani saat dihubungi detikcom beberapa waktu lalu.
Besaran pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan berbeda dengan tahun 2020. Menurut Askolani, untuk tahun ini pemerintah mengalihkan banyak anggaran belanja negara termasuk belanja pegawai untuk penanganan COVID-19.
Dengan begitu, Askolani bilang pencairan THR dan gaji ke-13 PNS dan untuk para pensiunan hanya diberikan sebagian pada tahun 2020.
“Kalau dilihat dalam tahun 2020 kebijakan tersebut tidak diberikan secara full, untuk bisa lebih men-support penanganan pandemi COVID dan pemulihan ekonomi nasional,” ungkapnya.
Kapan jadwal pencairannya? Untuk THR PNS mengacu pada jadwal di tahun-tahun sebelumnya. Di mana pencairan dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Pencairannya pun diatur melalui peraturan pemerintah (PP).
Sedangkan untuk gaji ke-13 PNS maupun pensiunan dicairkan menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah. Biasanya, jadwalnya pada bulan Juli setiap tahunnya. Sebab, gaji ke-13 ini ditujukan untuk membantu para abdi negara untuk memenuhi biaya pendidikan anak.
Sumber : detik.com