Pematangsiantar, Ruangpers.com – Unit Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku judi Hongkong, Royen Hadi Wijaya G. Tampubolon (35), penduduk Jl. Farel pasaribu, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Pelaku diciduk petugas pada Sabtu (27/8/2022) malam lalu, sekitar pukul 20.30 WIB dari Jalan Mangga Gg. Cempedak, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di warung marga Rajagukguk.
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kertas yang berisikan angka tebakan judi jenis Hongkong, uang Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) dan 1 buah pulpen warna hitam.
Awalnya, pada Sabtu malam itu, Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya di Jl. Mangga Gg. Cempedak, Kelurahan Parhorasan Nauli, tepatnya di warung marga Rajagukguk (TKP,red), ada seorang laki – laki yang diduga sedang melakukan tindak judi Hongkong dengan cara duduk di warung dan menyiapkan kertas dan pulpen untuk menunggu pemasang/pembeli judi Hongkong tersebut.
Dan setelah pembeli datang, dia menuliskan nomor tebakan pesanan di kertas yang telah disiapkan dan dia menerima uang hasil pembelian tersebut.
Dan kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya itu.
Baca Juga : Giliran Polsek Siantar Selatan Ciduk Pelaku Judi Hongkong, Uang Rp27 Ribu jadi Barang Bukti
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pematangsiantar guna proses hukum yang berlaku.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung, S.H, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Minggu (28/8/2022) pagi.
(rel)