Blitar, Ruangpers.com – Polres Blitar menghentikan kasus pencurian susu dan minyak kayu putih yang dilakukan dua ibu asal Kabupaten Malang.
Keduanya sebelumnya ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, penghentian hukuman atau restoratif justice diambil setelah korban dan pelaku pencurian, berdamai.
Langkah Restoratif justice bukan karena adanya pendapat pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang viral di media sosial.
“Oh tidak (Bukan karena Hotman Paris). Dari awal saat kita rilis sudah kita sampaikan akan dilakukan mediasi,” ujar Adhitya, Rabu (8/9/2021).
Saat rilis beberapa hari lalu, dua ibu mengenakan baju tersangka. Keduanya yakni, MRS (55) dan YLP (29), warga Kedungkandang, Kabupaten Malang.
Keduanya tertangkap tangan mencuri sejumlah barang, yakni diantaranya susu, kopi, dan minyak kayu putih di sebuah toko kelontong wilayah Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.
Aksi pencurian dilakukan dengan berpura-pura membeli. Keduanya langsung ditahan. Saat rilis di Polres Blitar belum lama ini, kedua ibu-ibu tersebut mengaku terpaksa mencuri lantaran suaminya sedang menganggur.
Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Menurut Adhitya, sejak awal pihaknya akan memfasilitasi mediasi.
“Tapi masih menunggu korbannya berkenan atau tidak,” kata Adhitya.
Seiring dengan viralnya pendapat Hotman Paris yang meminta kedua ibu-ibu asal Malang untuk dibebaskan, Rabu (8/9/2021) ini Polres Blitar melakukan restoratif justice.
Menurut Adhitya, kedua belah pihak sudah melakukan mediasi yang mana satu sama lain tidak keberatan. Dari pihak korban berbesar hati memaafkan serta mencabut laporan. Sedangkan dari pihak pelaku membuat perjanjian tidak akan melakukan perbuatan serupa.
Atas dasar itu, Polres Blitar melakukan Restoratif Justice dengan menghentikan proses hukum.
“Kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan damai tidak melakukan tuntutan lagi,” kata Adhitya.
Bagi Adhitya, kesepakatan damai adalah solusi terbaik kedua belah pihak. Dari sisi jumlah kerugian juga tidak terlalu besar. Dengan kesepakatan damai, dicabutnya laporan, serta ditindaklanjuti Restoratif Justice, hal itu sesuai harapan dan rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga : Dua Emak Curi Susu Ditangkap, Hotman Paris Cari Pemilik Toko
“Jumlah kerugian juga tidak terlalu besar,” papar Adhitya. Terkait pencabutan laporan oleh korban, Adhitya menegaskan tidak ada biaya yang dikenakan. Ia mempersilahkan mengecek langsung kepada yang bersangkutan.
“Tidak ada biaya penarikan laporan,” ujar Adhitya. Diketahui, kasus pencurian oleh dua orang ibu dengan ancaman 5 tahun penjara mengundang perhatian pengacara Hotman Paris. Melalui akun instagram pribadinya, Hotman meminta keduanya untuk dibebaskan dan pemilik toko memaafkan. Kepolisian diharapkan melakukan restoratif justice. Terkait kerugian yang diakibatkan perbuatan dua ibu-ibu tersebut, Hotman bersedia mengganti kerugian.
Sumber : iNews.id