Jakarta, Ruangpers.com – Polda Metro Jaya meminta masyarakat yang sedang bermasalah dengan kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor agar melaporkan ke kepolisian apabila kendaraan diambil paksa oleh debt collector yang tidak mengantongi surat kuasa dan SPPI. Debt collector harus bertindak sesuai aturan.
“Apabila ada debt collector mendatangi (warga yang bermasalah cicilan kendaraan bermotor dengan leasing) dan hendak mengambil kendaraan bermotor jangan mau apabila dia tidak bisa menunjukkan Surat Kuasa (dari perusahaan pembiayaan) dan SPPI (Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan) yang dikeluarkan Badan Sertifikasi Nasional (BSN),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (11/5/2021).
Dia menyebutkan apabila debt collector mengambil paksa kendaraan bermotor milik kreditur tanpa memiliki surat kuasa dan SPPI maka korban dapat melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
“Kami akan langsung proses, bisa kita jerat dengan 335 365 KUHP ancamannya 9 tahun penjara,” ujar Yusri Yunus.
Sebelumnya, video viral merekam arogansi para debt collector tengah memaksa pemilik mobil di gerbang tol di kawasan Koja, Jakarta Utara. Mobil tersebut dikemudikan Babinsa Serda Nurhadi.
Sumber : iNews.id