Medan, Ruangpers.com – Polisi menetapkan Faizal, adik Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Zahir, tersangka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari tangan Faizal polisi menyita uang Rp 2 miliar terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyebut setelah ditetapkan sebagai tersangka, Faizal diperiksa.
“Tanggal 21 (Februari) Polda Sumut melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Faizal, yakni wiraswasta atau adik kandung Bupati Batu Bara 2018-2023,” katanya Kamis (22/2/2024).
Hadi mengatakan usai dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka, Faizal ditahan pada keesokan harinya. “Tanggal 22 dilanjutkan dengan melakukan penahanan di RTP Dittahti Polda Sumut,” jelasnya.
Hadi belum merinci peran Faizal dalam kasus ini. Namun, Hadi mengatakan Faisal menerima uang sebesar Rp 2 miliar untuk pengurusan seleksi PPPK itu.
“Tersangka Faizal menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK di Batu Bara tahun 2023. Saat ini, uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menyelidiki kasus dugaan kecurangan dalam penerimaan seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Batu Bara. Ada tiga tersangka yang sebelumnya ditetapkan.
Hadi memerinci ketiga tersangka itu adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) inisial AH, Sekretaris Disdik DT dan seorang Kabid di Disdik inisial RZ. Hadi menyebut ketiganya ditetapkan tersangka per Kamis (1/2).
“AH selaku Kadisdik, DT Sekretaris Disdik dan RZ Kabid Bin Ketenagaan Didsik,” jelas Hadi, Senin (5/2).
Adapun modus para pelaku adalah meminta sejumlah uang dalam proses seleksi itu. “Meminta sejumlah uang untuk proses seleksi,” jelasnya.
Sumber : detik.com