Asahan, Ruangpers.com – Satuan reserse narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria yang sudah berusia 53 tahun karena menjadi bandar narkotika jenis ganja.
PP (53) warga Desa Kongsi 6, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. PP diamankan bersama barang bukti 311 gram ganja yang disimpannya di semak-semak.
AKP Marvel Ansanay, Kasat Narkoba Polres Asahan, menjelaskan PP diamankan tidak jauh dari kediamannya yang berada di Desa Kongsi, Kecamatan Air Batu.
“Awalnya kami menemukan ganja bungkusan kecil dari tersangka. Setelah itu, kami lakukan pengembangan dan menggeledah rumah tersangka,” kata Marvel, Selasa (26/9/2023).
Setelah dilakukan penyisiran, petugas menemukan satu bungkus daun ganja kering di semak-semak.
“Kami geledah, kami menemukan ganja tersebut di semak-semak dekat kebun pisang. Di situ, ganja tersebut di bungkusnya dengan satu buah plastik brewarna biru,” jelas Marvel.
Setelah ditimbang, ganja tersebut memiliki berat 311,27 gram.
Disinggung tribun-medan.com terkait status tersangka merupakan mantan narapidana, Marvel mengaku bahwa tersangka merupakan residivis.
“Residivis, kasus yang serupa,” katanya.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh tim satnarkoba Polres Asahan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sumber : tribunnews.com