Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Binmas Polres Pematangsiantar melalui Kanit Binpolmas, Aiptu Sahyadi Damanik melakukan pembinaan kepada lima orang anak dari delapan anak yang diamankan, terkait tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam (Sajam) dan Geng Motor.
Kegiatan itu diadakan di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, pada Sabtu (11/5/2024) siang, pukul 14.00 WIB yang juga dihadiri Kasat Reskrim diwakili Kanit 2, IPDA VT. Ginting, SH dan disaksikan para orang tua dan wali dari 5 orang anak tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, para orang tua dan wali menyadari upaya yang dilakukan pihak kepolisian untuk menjaga ketertiban.
Para orang tua dan wali berterimakasih atas kinerja dari petugas kepolisian dan mendukung seluruh tindakan kepolisian khususnya Polres Pematangsiantar dalam memberantas gangguan kamtibmas serta geng motor yang meresahkan.
Para orang tua dan wali berjanji akan menjaga anak – anak mereka agar tidak kembali melakukan tindakan kriminal dan menjamin anak – anak hadir untuk membantu proses hukum terkait dengan 3 orang anak lain yang terlibat dugaan tindak pidana penyalahgunaan sajam.
Kegiatan diakhiri dengan ditandatangani surat pernyataan dan jaminan tidak akan mengulangi perbuatan serta tetap koperatif apabila dibutuhkan penyidik.
Selanjutnya, para orang tua dan wali membawa pulang 5 orang anak ke kediaman mereka masing-masing.
(rel)