Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar melalui Unit Sat Resnarkoba berhasil meringkus dua orang pria yang membawa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,23 gram, di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamata Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Kamis, 04 April 2024 lalu, sekira pukul 21.37 WIB.
Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno S H, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu SH, MH, pada Sabtu (6/4/2024) pagi mengatakan, kedua pria itu berinisial NY (32), warga Jalan Seram bawah Gang Swadaya, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan JL (37), warga Jalan Uis Gara, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan itu, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di Tanjung Pinggir Pematangsiantar.
Kemudian personil Polres Pematangsiantar langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis, 04 April 2024, sekira pukul 21.37 WIB, personil Sat Resnarkoba menangkap ke dua pria itu yang beriniaial NY dan JL saat melintas mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Tanjung Pinggir.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku NY sempat menjatuhkan 1 paket sabu dengan menggunakan tangan kanannya ke atas jalan.
Melilihat itu, prsonil menyuruh NY mengambil sabu yang dibuangnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap NY dan temukan barang bukti dari kantong celana belakang sebelah kiri, berupa 1 buah dompet kecil warna biru merah yang didalamnya berisi 2 paket narkotika jenis sabu, 1 buah pipa kaca, 3 buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik berisi plastik klip kosong dan dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 unit HP merk Xiaomi.
Saat dilakukan interogasi, kedua pria itu mengakui pemilik barang bukti sabu tersebut sehingga keduanya dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Saat ini kedua pria itu, NY dan JL sudah diamankan untuk dilakukan pemerikasaan guna dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, pungkas AKP JH Pasaribu.
(rel)