Pematangsiantar, Ruangpers.com – Sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar melalui Sat Narkoba berhasil menangkap dan mengamankan pria memiliki narkotika jenis sabu, di Jalan Medan, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (19/4/2024), sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pasaribu, SH, MH, mengatakan, pria pemilik sabu itu berinisial EH (39), warga Jalan Medan KM 5,5, Gg Bonar, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Awalnya, masyarakat memberikan informasi adanya peredaran Narkoba di Jalan Medan, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kemudian personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat, 19 April 2024, sekira pukul 15.30 WIB, personil melalui Team Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka berinisial EH, di Jalan Medan tersebut.
Dan dari EH, personil menemukan barang bukti 60 paket sabu dengan berat brutto 20,90 gram dan dari kantong celannya, personil menemukan 1 unit HP merek Oppo dan uang sebesar Rp. 520.000.
“Tersangka EH mengaku 60 paket narkotika jenis sabu itu miliknya dan hingga saat ini tersangka EH beserta barang bukti sudah diamankan guna dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009,”ujar AKP JH Pasaribu, Sabtu (20/4/2024).
Pada kesempatan itu, Kasat Resnarkoba mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang ikut serta dalam pemberantasan Narkoba yang merupakan musuh bersama.
Ia juga menegaskan, pihaknya tidak main-main terhadap kasus yang menjadi atensi pimpinan serta meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan adanya peredaran narkoba demi mendukung pemberantasannya, di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
(rel)