Pematang Siantar, Ruangpers.com – Personil Sat Reskrim Polres Pematang Siantar berhasil menangkap terduga pelaku pencurian tas wanita yang berisi uang Rp2.800.000, (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Identitas terlapor atau pelaku, Kardo Selamat Halawa alias Kardo (18), warga Jalan Siantar – Parapat, Kelurahan Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, tepatnya di perumahan pengairan Tiga Balata.
Sedangkan pelapor atau korban, Olga Fidellha Hayu (19), karyawan café, warga Jalan Bola Kaki GG. Sica, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Perbuatan melawan hukum itu, terjadi pada Minggu (29/1/2023), sekitar pukul 14.40 WIB, di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tepatnya di Penginapan Pulau Gumba.
Kronologis Kejadian
Pada hari Selasa (21/2/2023) lalu, sekira pukul 17.00 WIB, saat itu pelapor (korban,red) sampai di Kafe Camel, di jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar dan langsung meletakkan tas sandang berukuran kecil warna hitam yang berisikan uang tunai berjumlah Rp.2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
Kemudian pelapor pergi ke dapur untuk mengambil air minum, dan setelah itu melihat ada dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengendari sepeda motor jenis metik.
Kemudian pelapor melihat dua orang laki-laki tersebut mengambil tas yang ada di atas meja samping seteling.
Selanjutnya pelapor teriak “Maling …maling… maling”.
Kemudian korban keluar dari Cafe Kamel dan mengejar pelaku dengan berlari tetapi tidak terkejar dan tidak dapat.
Selanjutnya pelapor membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Siantar Barat.
Kronologis Penangkapan
Pada hari Sabtu (4/3/2023) sore, pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim melaksanakan gelar perkara terkait kasus tindak pidana pencurian di jalan Melati, yang viral di media sosial itu, guna pengungkapan kasus dan penangkapan terhadap pelaku.
Selanjutnya, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku tindak pidana pencurian itu bernama Ricardo Selamat Halawa, dan lagi jalan Siantar – Parapat, Kelurahan Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.
Mendengar informasi tersebut, Tim Opsnal bergerak ke Tigabalata yang di pimpin langsung Kasat Reskrim, AKP. Banuara Manurung, didampingi Kanit Jatanras, IPDA Lizar Hamdani SH.
Sesampainya di Tigabalata, Tim Opsnal berkordinasi dengan Gamot Balata 1.
Lalu, petugas bersama Gamot mendatangi rumah diduga pelaku.
Selanjutnya orangtua pelaku membangunkan pelaku yang sedang tidur.
Dan saat pelaku keluar dari kamar, perugas langsung mengamankan pelaku.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Pematang Siantar untuk diproses hukum lebih lanjut.
Petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pematang Sintar, AKP Banuara Manurung, SH, melalui Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya, pada Sabtu malam (4/3/2023).
(rel)