Simalungun, Ruangpers.com – Mengindahkan Instruksi Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk memperketat penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, di 6 wilayah dan Kabupaten yang ada di Sumatera Utara, Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, S.I.K., langsung menindaklanjuti arahan Kapolda Sumut.
Seluruh jajaran Kapolsek serta Kepala Fungsi Satuan yang ada di jajaran Polres Simalungun yang dikomando oleh Kabag Ops Polres Simalungun, Kompol Surya langsung melaksanakan PPKM mikro dengan Operasi Yustisi di malam hari, pada Sabtu (20/3/2021).
Sebelumnya, Kapolda Sumut menyampaikan, bahwa langkah itu disampaikannya untuk memutus mata rantai penyebaran dan klaster baru Covid-19 di Sumatera Utara.
“Sumut adalah bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan penerapan PPKM mikro yang didasari Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021,”katanya, Jumat (19/3/2021).
Aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen.
Penetapan PPKM mikro ini, juga didasari surat keputusan Gubernur Sumut kepada 6 kota dan Kabupaten yang meliputi Kota Medan, Binjai, Pematangsiantar, Simalungun dan Langkat.
Kapolres Simalungun menjelaskan, bahwa jajaran Polres Simalungun telah melaksanakan pemberlakuan PPKM mikro dengan menggelar Operasi Yustisi di malam hari.
Petugas mendatangi tempat-tempat keramaian yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Simalungun seperi restoran, café, dan warung-warung yang masih beroprasi melewati pukul 21.00 WIB, guna menyampaikan himbauan pembatasan jam operasional dan agar meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam protokol kesehatan (Prokes) seperti penggunaan masker, dan tidak berkerumun.
(red)