Tebingtinggi, Ruangpers.com – Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap belasan kasus narkoba terhitung sejak 12 hingga 17 September 2023.
Setidaknya terdapat 11 kasus dan petugas menangkap 17 tersangka pelaku dari wilayah hukumnya.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan persnya di Aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi, Minggu (17/9/2023) mengatakan, para pelaku berhasil diamankan usai personel melakukan sejumlah penyelidikan dan berhasil menyeret para pelaku ke sel tahanan.
“Belasan orang tersangka itu ditangkap terkait dengan 11 kasus terdiri atas narkotika jenis sabu dan ganja kering,” ujar Kasi Humas.
Agus merincikan beberapa pengungkapan kasus narkotika. Pada Selasa (12/9/2023) lalu petugas melakukan penangkapan terhadap 3 pengedar berinisial MA Alias Jek (31), RH Alias Rahmat (36) dan AZ Alias Zaki (25).
Tiga pengedar itu merupaka warga Kabupaten Batubara dengan barang bukti berupa sabu seberat 65,86 gram, ganja seberat 0,35 gram, 1 unit handphone android, 1 unit timbangan elektronik dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
“Ketiganya ditangkap di kawasan Batubara,” ujarnya.
Selanjutnya pada Kamis (14/9/2023), personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap F (42) warga Desa Damak Urat Sipispis di warung Mieso sekitar desa tersebut dengan barang bukti berupa sabu seberat 5,55 gram, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 610 ribu.
“Pada hari yang sama petugas juga meringkus seorang pengedar sabu inisial AE alias Erpin (24) warga Persiakan dengan barang bukti sabu 1,44 gram dan sebuah handphone android. Ia ditangkap di Jalan Dr Hamka,” kata AKP Agus Arianto.
Tak hanya itu, sekira pukul 16.30 WIB, polisi juga menangkap MI (52) dan TH alias Taufik (23) di sekitar rumahnya Jalan Danau Singkarak Padang Merbau dengan barang bukti 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah kaca pirex dan 2 unit HP Nokia.
Keesokan harinya, Jumat (15/9/2023) sekira pukul 05.30 WIB, polisi menangkap DS (38) warga Kampung Gaya Baru di Desa Naga Kesiangan dengan barang bukti sabu seberat Brutto 2,29 gram, uang tunai sebesar Rp 175 ribu dan 1 unit HP android.
Dan sekira pukul 06.30 WIB juga diamankan 2 pelaku berinisial RS alias Rama (26) dan AM alias Ando (21) warga Desa Juhar Bandar Khalipah dengan barang bukti sabu seberat 0,11 gram. Keduanya ditangkap di Dusun Blok Nol Jangga Desa Juhar, Bandar Khalipah.
“Lalu pada hari yang sama, petugas juga mengamankan seorang pria inisial MC (23) warga Desa Pagurawan dengan barang bukti sabu 0,11 gram yang ditangkap di Desa Kayu Besar Bandar Khalipah,” ucap Agus.
Masih di hari yang sama, polisi juga berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial IL alias Apek (39) di Jalan Lengkuas Bandar Sakti dengan barang bukti berupa sabu seberat 4,85 gram, uang tunai sebesar Rp 240 ribu dan 1 unit HP android.
Kemudian, pada Sabtu (16/9/2023) Tim Polres Tebingtinggi berhasil meringkus 3 orang pelaku dalam 3 kasus yakni sekira pukul 14.00 WIB menangkap MAH alias Pije (30) warga Desa Kuala Bali Galang Kabupaten Sergai.
“Seorang residivis narkotika tahun 2015 dan 2019. Pije ditangkap di Kampung Rao dengan barang bukti sabu seberat 10,06 gram dan sebuah handphone android,” ucap Kasi Humas.
Kemudian, tuturnya, sekira pukul 13.00 WIB, petugas kembali menciduk seorang pemakai narkoba berinisial EES alias Endra (37) warga Desa Jorlang Huluan, Kabupaten Simalungun di Jalan Gunung Bakti LKMD I dengan barang bukti sabu 0,23 gram.
“Selanjutnya pada pukul 15.15 WIB, polisi menangkap pengedar narkoba MIS alias Dedek (31), RSS (33) dan A (33) warga Desa Binjai Sergai di sekitar kediamannya dengan barang bukti sabu seberat 1,1 gram dan uang tunai sebesar Rp 96 ribu,” kata Agus lagi.
Lebih jauh kata Agus, dari 17 pelaku, polisi berhasil menyita total barang bukti berupa sabu seberat 93,33 gram, ganja seberat 0,64 gram, uang tunai sebanyak Rp 1.321.000, 8 unit handphone android, 1 unit timbangan digital, 1 buah bong (alat hisap sabu) dan 1 buah kaca pirex.
Kasi Humas menambahkan, pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi sesuai comander wish Kapolda Sumut dengan semangat “Narkoba Musuh Bersama” point Polda Sumut bersih narkoba, penangkapan jaringan narkoba dan penangkapan pengguna narkoba.
“Dari tanggal 12 hingg 17 September berhasil diungkap sebanyak 11 kasus dengan jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 17 orang laki laki dewasa,” kata Agus.
Sebagai informasi, dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon membentuk 7 tim pemberantasan narkoba.
Tim tersebut dengan rincian personel terdiri dari Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP JH Panjaitan sebagai Penanggung Jawab, Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Jhon R Pelawi sebagai Ketua Tim I bersama 5 personel.
Kemudian Kanit Idik II Satresnarkoba Ipda Eko PU Sianipar sebagai Ketua Tim II bersama 5 personel, KBO Satresnarkoba Iptu Aris D Barus sebagai Ketua Tim III bersama 4 personel.
Kanit Reskrim Polsek Dolok Merawan Ipda Jhon Antoni dan Kanit Reskrim Polsek Sipispis Ipda Alpan sebagai Ketua Tim IV bersama 4 personel, Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda Supriyadi dan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Adi Susanto sebagai Ketua Tim V bersama 5 personel.
Kemudian Ipda Joni Zuardi, Ipda Robinsar MH Sitinjak dan Ipda SAC Siagian sebagai Ketua Tim VI bersama 5 personel dan Kanit I Resum Satreskrim Ipda Dhimas Abie Thoyib sebagai Ketua Tim VII bersama 4 personel.
Sumber : tribunnews.com