Simalungun, Ruangpers.com – Polsek Dolok Panribuan (Dopan) mengamankan dua orang diduga pelaku pungutan liar (Pungli) dari tempat berbeda, masing-masing berinisial IA alias Icuk (37), warga Bagot Puloan, Nagori Tiga Dolok, Kecamatan Dopan, Kabupaten Simalungun dan BS alias Bisuk (29), warga Dusun I Pondok Buluh, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dopan, Kabupaten Simalungun, Rabu (3/11/2021) siang, sekira pukul 11.00 WIB.
Awalnya, siang itu, sekira pukul 11.00 WIB, masyarakat melaporkan adanya dugaan pungli, di jalan Tiga Dolok, tepatnya di Simpang Siatasan, Nagori Tiga Dolok, Kecamatan Dopan. Menindaklanjuti instruksi pemberantasan premanisme dan pungli, Kapolsek Dopan, AKP Nelon Butar-butar SH, bersama Kanit Reskrim IPTU Hengky B Siahaan, Kanit Binmas, AIPTU RBY. Sibarani, Kanit Provost, Aipda O. Sinaga dan personil langsung gerark cepat ke lokasi.
Lalu Kapolsek menangkap IA alias Icuk sedang berdiri, di Simpang Siatasan, tepatnya di jalan berlubang, sedang menyetop mobil hendak keluar/masuk persimpangan dan meminta uang. Dari pelaku Icuk, diamankan barang bukti uang sejumlah Rp 6 ribu.
Selanjutnya, selang sekitar empat jam kemudian, tepatnya pukul 14.00 WIB, Kapolsek kembali menerima informasi adanya pungli, di jalan lintas Siantar-Parapat, tepatnya di tanah longsor Dusun I Pondok Buluh, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dopan.
Mengetahui itu, Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan personil lainnya langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku BS alia Bisuk, sedang berdiri menyetop mobil yang hendak melintasi jalan dan meminta uang. Dari pelaku BS alias Bias, diamankan barang bukti uang sejumlah Rp 12.000.
“Kedua pelaku pungli itu sudah dilakukan pendataan, pembinaan dan sekalius membuat pernyataan tertulis supaya tidak mengulangi pungli,”kata Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Dopan, AKP Nelson Butar-butar SH.
(red)