Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Utara – Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Melayu, AIPTU H. Simangunsong dan Babinsa, Serda H. Batubara, menyelesaikan perkara pencurian besok bekas atau rongsokan melalui problem solving, pada Sabtu (20/4/2024) malam, sekira pukul 22.50 WIB.
Pencurian itu terjadi di bengkel Mobil Duta, jalan Patuan Anggi, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Sebanyak dua orang terduga pelaku diamankan, berinisial Ir (19) dan Sut (33), keduanya warga Kelurahan Tomuan, kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar serta juga beberapa potongan besi atau rongsokan yang ditaksir bernilai Rp200.000.
Menerima laporan masyarakat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Melayu langsung mendatangi lokasi. Setelah dilakukan mediasi, korban Lumeru Paulus Tambunan (36) dan kedua pelaku didampingi orangtua/wali sepakat berdamai secara kekeluargaan.
Kedua pelaku meminta maaf kepada korban, demikian juga korban memaafkan kedua pelaku dan tidak meminta ganti rugi dikarenakan barang bukti yang dicuri telah dikembalikan.
Adanya perdamaian itu maka perkara pencurian itu diselesaikan melalui problem solving.
(rel)