Jakarta, Ruangpers.com – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memutuskan melakukan pengetatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro mulai besok. Ini dilakukan menyusul makin tingginya kasus Covid-19 di Tanah Air.
“Arahan bapak presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli. Dua minggu ke depan,” kata dia setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (21/6/2021)
Salah satu yang diperketat adalah jam operasional kegiatan restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan. Dalam hal ini baik yang berdiri sendiri di pasar, di pusat perbelanjaan ataupun mal.
“Ini untuk untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25 persen dari kapasitas dan sisanya di-take away atau dibawa pulang. Dan layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai jam operasional restoran, jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Protokol kesehaan juga diterapkan secara ketat,” tuturnya.
Kemudian kegiatan di mal juga dibatasi hanya sampai jam 20.00 dari sebelumnya 21.00 WIB. Di mana kapasitasnya diturunkan menjadi 25 persen.
“Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan mal ataupun pasar dan pusat perdagangan maksimal sampai dengan jam 20.00 dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas,” ujarnya.
Sumber : iNews.id