Tanjungbalai, Ruangpers.com – Polisi mengamankan seorang pria berinisial AR (31) warga Beting Kuala Kapuas, Kota Tanjungbalai, karena menjual sekaligus memproduksi sendiri pil ekstasi yang diraciknya. AR meracik barang haram itu dengan campuran obat sakit kepala dan sabu-sabu.
“Kami mendapat informasi dia merupakan pengedar ekstasi. Petugas kami kemudian melakukan undercover dan melakukan pemesanan 35 butir kepada tersangka di mana tiap satu butirnya dibeli seharga Rp 100 ribu,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Namun ketika mendapat pesanan 35 butir sabu itu tidak langsung disediakan oleh tersangka. Ia meminta waktu beberapa hari yang kesempatan itu digunakan untuk membuat dan meracik pil ekstasi tersebut dari obat sakit kepala dan sabu-sabu.
“Dari hasil interogasi tersangka mengakui narkotika jenis pil ektasi tersebut adalah milliknya yang diproduksi sendiri dengan membeli obat sakit kepala lalu dicampur dengan narkotika jenis sabu dan mejualnya jika ada permintaan,” kata Kapolres.
Setelah selesai meracik, AR lalu menjumpai pria yang memesan pil ekstasi tersebut di jalan Mahoni Kelurahan Sijambi Kota Tanjungbalai pada Sabtu (25/11) lalu yang ternyata pemesan tersebut adalah seorang Polisi.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka dan didapat barang bukti lain berupa alat cetak pil terbuat dari besi, serbuk pil, lumping alu dan barang bukti lain,” kata Kapolres.
Dia mengatakan, menurut pengakuan tersangka sudah satu bulan terakhir menjalankan bisnis tersebut. Kini AR harus menghadapi konsekuensi hukum yang ada padanya terhadap tersangka dikenakan Pasal 113 Ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) lbh Subs Psl 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : detik.com