Media Online Ruang Pers
Rabu, 4 Oktober 2023
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Nasional
Sudrajad Dimyati/Foto: wikipedia

Sudrajad Dimyati/Foto: wikipedia

Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama yang Ditetapkan Tersangka di KPK

by Ruangpers.com
23 September 2022 | 06:58 WIB
in Nasional
29
SHARES
32
VIEWS

Jakarta, Ruangpers.com – Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pertama yang ditetapkan tersangka di KPK akan dibahas dalam artikel ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertama kali menetapkan Hakim Agung sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK pernah melakukan OTT terhadap dua orang hakim. Namun keduanya adalah hakim Mahkamah Konstitusi yaitu Patrialis Akbar dan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (AM).

Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka, pada kasus dugaan suap serta pungutan liar, terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, saat ini pihaknya telah menyimpan alat bukti yang cukup dalam proses tahap penyidikan selanjutnya.

“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, Sudrajad Dimyati hakim agung MA,” ujar Firli dalam konferensi pers Jumat (23/9/2022).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Firli mengungkap, kasus ini diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Heryanto dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni YP dan ES.

Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto dan ES belum puas dengan keputusan pada 2 lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.

Di tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya. Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.

“Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang,” ucap Firli Bahuri.

DY selanjutnya turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim. DY dkk diduga sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di Mahkamah Agung Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung.

Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari Heryanto dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000 (Rp2,2 Miliar) yang kemudian dibagi DY.

DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.

“Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang di harapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit,” ujar Firli.

Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung MA pada tahun 2014 setelah ia lolos fit and proper test di Komisi III DPR.

Sebelum menjadi hakim agung MA, Sudrajad Dimyati pernah menduduki sejumlah posisi. Seperti menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Pontianak. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga : Hakim Agung Kena OTT, Pimpinan KPK: Menyedihkan dan Prihatin

Dikutip dari laman Ikahi, Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957 atau saat ini berusia 64 tahun.

Lulus dari SMAN 3 Yogyakarta, ia menyelesaikan S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

 

Sumber : Okezone.com

Tags: Hakim AgungOTT KPK
Share12Tweet7SendShare

Berita Terkait

Ilustrasi KKB teroris (Foto: Ist)
Nasional

4 Fakta 5 KKB Teroris Ditembak Mati, Sering Bikin Onar, Merampok hingga Membunuh

by Ruangpers.com
1 Oktober 2023 | 07:50 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Para prajurit TNI dari Tim Nanggala, yang berada di...

Read more
Pasukan TNI-Polri Lumpuhkan 4 KKB Teroris/ist
Nasional

Breaking News! Kopassus dan Brimob Baku Tembak dengan KKB, 4 Teroris Tewas di Oksibil

by Ruangpers.com
30 September 2023 | 09:56 WIB

Papua, Ruangpers.com -Satgas Damai Cartenz 2023 yang dipimpin Kombes Faizal Ramadhani melakukan...

Read more
Ilustrasi/Foto: Getty Images/ChayTee
Nasional

Terbongkar! Begini Permainan Harga di TikTok Shop

by Ruangpers.com
29 September 2023 | 06:54 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Pemerintah resmi melarang aktivitas sosial media yang sekaligus sebagai...

Read more
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas/Foto: Lucas/Biro Pers Sekretariat Presiden
Nasional

Menteri PAN-RB Sebut Calon Kepala Dinas Harus Magang di BUMN 2 Bulan

by Ruangpers.com
26 September 2023 | 17:28 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Bupati Humbahas Tinjau Temuan Piramida Toba di Baktiraja

3 Oktober 2023 | 23:05 WIB
Hukum

Bandar Ekstasi Antarkabupaten dan Kota tak Berkutik saat Ditangkap di Marelan

3 Oktober 2023 | 14:31 WIB
Hiburan

Rampung Diklarifikasi Bareskrim, Amanda Manopo Klaim Tak Tahu Promosikan Judi Online

3 Oktober 2023 | 06:56 WIB
Sumut

Terjadi di Jalan Mahkamah Medan, Bayi Tewas di Dalam Baskom Saat Dimandikan Ibu Kandung

3 Oktober 2023 | 06:46 WIB
Hukum

Polsek Sipispis Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sibarau

3 Oktober 2023 | 06:24 WIB
Hukum

Penampakan Pembunuh Tukang Kusuk di Medan saat Datangi TKP Pembunuhan

3 Oktober 2023 | 06:18 WIB
Sumut

Bupati Humbahas Pimpim Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2023

2 Oktober 2023 | 20:53 WIB
Sumut

Ini Kronologi Kebakaran Hebat yang Melalap Mobil Toyota Vios di Satu SPBU di Kisaran

2 Oktober 2023 | 20:12 WIB
Sumut

Mengenal Pentingnya Peranan Boras Si Pir Ni Tondi dalam Adat Batak

2 Oktober 2023 | 20:00 WIB
Hukum

Dalam Seminggu, Sat Narkoba Polres Siantar Ringkus 4 Orang Terduga Pengedar Narkoba

2 Oktober 2023 | 19:04 WIB
Hukum

Pelaku Ganjal ATM Asal Pematang Siantar Ditangkap di Padang

2 Oktober 2023 | 06:43 WIB
Hukum

Polres Tanjungbalai Amankan 12 Orang Pengunjung KTV Hotel Ts, 7 Butir Pil Ekstasi Turut Disita

2 Oktober 2023 | 06:28 WIB



  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2023 Ruang Pers

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba Wisata

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba Wisata