Simalungun, Ruangpers.com – Personel Polsek Perdagangan Polres Simalungun, membantu mengevakuasi Purnama boru Silalahi (44) dan Sara boru Pardede (16), ibu dan anak yang tinggal di Huta Ganjang, Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun yang meninggal kesetrum kawat jemuran pakaian dialiri listrik, di belakang rumahnya, Senin (12/7/2021) pagi lalu, sekira pukul 08.30 WIB.
Kejadian itu, pertama sekali diterima personil piket Polsek Perdagangan, AIPTU M.U Sihombing dari Bhabinkamtibmas, AIPDA J Samosir, sekira pukul 09.30 WIB, bahwa ada dua orag wanita meninggal dunia diduga tersengat arus listrik, di Huta Ganjang, Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, Kanit SPK Polsek Perdagangan melaporkannya kepada Kanti Reskrim, IPDA Edi Saputra selaku Perwira Pengawas (Pawas).
Lalu, sekira pukul 10.00 WIB, Pawas IPDA Edi Saputra bersama personil piket fungsi, mendatangi lokasi kejadian dan mengetahui kedua jenajah sudah didalam rumahnya.
Sementara itu, sesuai keterangan saksi, Brado Pardede (11), selaku anak korban Purnama boru Silalahi, bahwa awalnya korban Purnama menyuruh korban yang juga anaknya Sara boru Pardede untuk menjemur pakaian di tempat biasa, di belakang rumahnya.
Saat menjemur pakaian, korban Sara menjerit-jerit. Mendengar itu, adiknya Brando Pardede menolong dengan cara memegang tubuh korban Sara dan merasakan ada sengatan listrik. Lalu Brando, memberitahukan kepada korban Purnama, “Mak, kakak kesetrum”. Korban Purnama berusaha menolong dengan menarik badan korban dari sengatan arus listrik, tetapi usahanya tidak berhasil dan saksi Brando berteriak sambil menangis menyebut mamak.
Tangisan Brando didengar saksi Kaudiman Nainggolan (69), salah satu warga sehingga langsung mendatangi lokasi kejadian dan melihat kedua korban sudah tergeletak di atas tanah dengan posisi korban Purnama keadaan terlungkup dan korban Sara, posisinya menyamping.
Saksi Kaudiman menarik kaki korban Purnama dan merasakan adanya sengatan arus listrik, kemudian saksi Kaudiman berupaya menarik tangak korban Purnama yang sedang memegang kawat jemuran dialiri arus listrik sehingga terlepas.
Namun saat itu, kondisi saksi Kaudiman merasa lemas sehingga dibawa saksi Polmadi Sitohang (60) yang ada di lokasi kejadian untuk berobat ke Klinik Bidan Wiwit.
Sementara itu, keterangan Petugas PLN Kerasaan, Zainal Lubis (38) mengatakan, sumber arus listrik itu berasal dari kabel yang terpotong ujungnya dan menyentuh seng yang berhubungan langsung dengan kawat jemuran tersebut.
Bidan Desa, Nurmita boru Sitinjak (52) menjelaskan dari hasil visum luar bahwa korban Sara mengalami luka bakar sengatan listrik di bagian tangan kanan serta korban Purnama mengalami luka bakar sengatan listrik dibagian tangan kiri dan tangan kanan.
Sahat Pardede (53), suami korban Purnama boru Pardede menolak dilakukan autopsi jenajah isteri dan anaknya itu karena kedua korban meninggal akibat tersengat arus listrik serta keluarga bersedia untuk membuat surat peryataan.
Mendengar tidak ada keluarga merasa keberatan, pihak Polsek Perdagangan menyetujui permintaan suami korban membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi kemudian menyerahkan jenajah kedua korban untuk disemayamakan serta mengamankan barang bukti kabel listrik berwarna putih panjang lebih kurang 3 meter dan dua buah kawat jemuran berukuran lebih kurang panjang 2 meter.
“Kedua korban, Purnama boru Silalahi dan Sara boru Pardede meninggal akibat tersengat arus listrik. Keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Perdagangan, AKP Josia SH, MH.
(red)