Medan, Ruangpers.com – Seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Nias ditangkap personel Satreskrim Polres Nias. Remaja berinisial SN tersebut ditangkap karena mencabuli kakak kandungnya yang berusial 17 tahun hingga hamil enam bulan.
Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting mengatakan kasus cabul ini terungkap setelah pihak mendapatkan laporan dari terkait kasus tersebut. Selanjutnya, petugas mengamankan pelaku ke Mapolres Nias.
“Dari keterangan pelaku, dia sudah mencabuli kakak kandungnya sebanyak lima kali. Perbuatan tersebut terjadi karena terpengaruh setelah menonton video porno di ponselnya,” kata Iskandar Ginting, Selasa (23/11/2021).
Akibat perbuatannya, saat ini kakak kandungnya hamil enam bulan. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka saat ini diamankan petugas di Mapolres Nias.
Iskandar mengatakan dalam penanganan kasus ini, baik pelaku dan korban yang masih di bawah umur mendapatkan pendampingan dari Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Kabupaten Nias.
Polisi sendiri menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1), (3) dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Karena pelaku masih dibawah umur, segera mungkin kami limpahkan ke Jaksa,” ucapnya.
Sumber : iNews.id