Jakarta, Ruangpers.com – Periode kenaikan pangkat ASN (PNS/PPPK) kini dilakukan sebanyak enam kali dalam setahun, dari yang sebelumnya hanya dua kali setahun. Dengan begitu, para PNS dapat naik pangkat setiap dua bulan sekali.
Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan hal ini dilakukan sejalan dengan salah satu program prioritas kementeriannya. Ia berharap kebijakan itu nantinya dapat berdampak positif bagi jutaan PNS.
“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian (birokrasi) harus berdampak pada jutaan ASN,” kata Anas dalam keterangannya, Kamis (15/02/2024).
Anas menjelaskan, sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat PNS ini hanya dilakukan setiap enam bulan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober. Namun kini pengusulan dapat dilakukan setiap dua bulan pada tanggal 1 bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.
Namun periodisasi pengusulan kenaikan pangkat PNS sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Sebab, peraturan pengangkatan PNS di atas hanya mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.
Selain itu, perlu diingat juga periodisasi kenaikan pangkat setiap dua bulan itu hanya merujuk pada periode usulan kenaikan pangkat PNS secara keseluruhan. Bukan berarti seorang PNS bisa diusulkan atau naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.
Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN. Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik.
“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya,” terangnya.
Sumber : detik.com