Pematang Siantar, Ruangpers.com – Peredaran Narkoba di Kota Pematang Siantar terus menjadi sasaran prioritas pemberantasan, sejalan dengan instruksi dari Kapolda Sumatera Utara.
Dalam upaya ini, Sat Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap empat pria diduga pengedar narkotika jenis ganja, masing-masing berinisial HANP (51), APP (24), JO (21), dan RIP (24) dari tanggal 18 – 24 September 2023.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Jimmy Hutajulu menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat pada Selasa (19/9/2023) malam, sekira pukul 20.00 WIB, berhasil menangkap pelaku HANP diduga pengedar ganja, di Jl. Pendidikan, Kelurahan Sigulang –gulang, Kecamatan Siantar Utara.
Dari pelaku HNP, disita barang bukti dari rumahnya, berupa 1 buah kotak rokok Luffman berisi 4 paket narkotika diduga jenis ganja, uang sebesar Rp. 40.000, 1 buah plastik hijau berisi narkotika diduga jenis ganja, 1 buah plastik merah didalamnya ada plastik hijau berisi 25 paket narkotika diduga jenis ganja dan 1 buah plastik merah berisi narkotika diduga jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan ganja yang disita 79,68 gram.
Selanjutnya, sambung IPTU Jimmy, pada hari Jumat (22/9/2023) sore, sekira pukul 17.30 WIB, petugas berhasil menangkap APP, JO, dan RIP, di Jl. Bahkora, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar dengan barang bukti ganja siap edar sebanyak 48 paket berat brutto 388,06 gram dan 3 unit HP.
“Kini, para pelaku dan barang bukti yang disita telah berada di Kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukan pengembangan dan proses hukum selanjutnya,”pungkas IPTU Jimmy.
(rel)