Simalungun, Ruangpers.com – Dalam rangka menanggapi aduan masyarakat yang dilaporkan oleh salah satu media online perihal adanya peredaran narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun melakukan penindakan, di Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada hari Minggu (28/4/2024), pukul 17.00 WIB.
Kasat Narkoba, AKP Ivan Renaldy Pane, SH, Minggu malam (28/4/2024) menjelakan, kegiatan ini dipimpin oleh Kanit-I Sat Resnarkoba Polres Simalungun, IPTU Dian Putra S.Sos.I, M.H., bersama dengan tim dan didukung oleh Kepala Nagori (Pangulu), Marjo dan Tokoh Masyarakat setempat serta warga Huta III, Nagori Karang Bangun.
Kasat Narkoba juga mengungkapkan, bahwa perasi ini dilaksanakan setelah adanya laporan tentang dugaan peredaran narkotika jenis sabu oleh sekelompok individu yang dipimpin oleh seseorang bernama Supriadi, di lokasi tersebut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan menyeluruh, tidak ditemukan bukti yang mengindikasikan adanya narkotika atau kegiatan ilegal lainnya.
Meskipun operasi kali ini tidak menemukan bukti peredaran narkotika, AKP Ivan Renaldy Pane mengajak masyarakat untuk terus berkolaborasi dengan aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami mengimbau siapa saja yang memiliki informasi terkait dengan narkoba untuk segera melapor. Kerja sama masyarakat sangat vital dalam memerangi narkotika,” ujar Pane.
Rencana tindak lanjut dari Satres Narkoba Polres Simalungun mencakup koordinasi yang intensif dengan pemangku kepentingan lokal, termasuk Pangulu dan warga masyarakat. Tim akan terus melakukan penyelidikan dan jika terdapat informasi baru tentang peredaran atau penyalahgunaan narkoba, langkah penindakan akan segera diambil, tegasnya.
Mario yang merupakan Pangulu Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, menegaskan komitmen pemerintah desa terhadap pemberantasan narkoba.
“Kami bersama personel Satuan Narkoba Polres Simalungun telah melakukan pemeriksaan di lokasi yang dilaporkan oleh media online sebagai tempat peredaran narkoba di salah satu rumah, di Huta III, Nagori Karang Bangun. Namun, setelah kami melakukan pemeriksaan menyeluruh, kami tidak menemukan adanya praktik mencurigakan atau bukti yang berkaitan dengan peredaran dan penggunaan narkoba,” ujar Mario.
Mario menambahkan, meskipun hasil pemeriksaan kali ini tidak menunjukkan adanya aktivitas ilegal, perangkat desa akan terus berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Simalungun.
Kami bertekad untuk terus giat dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan atau menduga adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan mereka. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama, pungkas Mario.
Inisiatif dan tindakan proaktif dari pihak kepolisian dan perangkat desa ini menunjukkan dedikasi yang kuat dalam mengatasi masalah narkoba di wilayah tersebut, serta upaya kolaboratif antara penegak hukum dan komunitas lokal dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Insiden ini memperkuat pentingnya kegiatan preventif dan edukasi terhadap masyarakat tentang bahaya narkoba.
(rel)